SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan sementara siswa SD, SMP, dan SMA sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona.

Berdasarkan kebijakan tersebut, Satpol PP Makassar bakal rutin merazia agar para siswa tidak keluyuran di tempat-tempat keramaian.

“Saya kira libur, kalau ada yang keluyuran kita tindak lanjuti untuk dianjurkan kembali ke rumah masing-masing,” ujar Kasatpol PP Makassar Imam Hud, Rabu (18/3/2020).

Imam Hud juga mengatakan, sejak surat edaran itu efektif diberlakukan pada 16 Maret 2020, pihaknya telah rutin melakukan razia di sejumlah tempat.

Khusus hari ini, kata Imam, razia dilakukan di wilayah Mamajang, Makassar, yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita.

Satpol PP kecamatan setempat pun turun melakukan razia di tempat keramaian, seperti mal dan sejumlah salon Ferina di Jalan Serigala.

“Salon Wan’s di Jalan Macan, Wisma juga dirazia,” pungkas Imam. (BM)