SimpulRakyat.co.id, Bone – Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) menindak lanjuti laporan Asri dalam bentuk konsoliasi terkait kasus dugaan penyalagunaan wewenang dan penggelapan sertifikat tanah di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana.
Kegiatan Ombudsman Sulsel ini berlangsung di Hotel Helios, Kabupaten Bone, Kamis (27/2/2019) kemarin.
Konsoliasi ini adalah mempertemukan para pihak yang terkait, termasuk BPN Bone untuk mencari jalan keluar dan solusi dari permasalahan yang dilaporkan di Ombudsman Sulsel
“Nah inilah yang akan kita nilai sebagai penanggung jawab laporan (ombusmand) dan penting untuk mempertemukan seluruh pihak termasuk BPN Kabupaten Bone, yang dipermasalahkan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan sertifikat,” ucap Aswiwin sekertaris Ombusman.

Aswiwin melanjutkan, apapun hasilnya itulah yang dituangkan dalam berita acara konsoliasi. Kata dia, biasanya akan mendapatkan kesepakatan dari hasil konsoliasi dari semua pihak.
“Namun apapun hasilnya, ada atau tidak adanya kesepakatan dalam konsoliasi ini tetap dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk pertanggung jawaban kami dalam melakukan tindak lanjut laporan dari masyarakat yang masuk ke Ombusmand,” kata sekertaris Ombusman ini.
Lanjut Aswiwin mengatakan, masih akan elaborasi lagi, ada aturan aspirasi pengurusan dan akan dituangkan juga ke dalam berita acara.
Di tempat terpisah, Plt Kepala BPN Bone Ibrahim, sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Nagauleng yang diduga melakukan pungutan Rp350.000 untuk peserta Prona di desanya.
“Saya sudah sampaikan di dalam tadi (konsoliasi) bahwa program sertifikat prona sudah dibiayai oleh negara, BPN Bone tidak terlibat sama sekali dalam pungutan di masyarakat untuk program sertifikat prona,” tegas Plt BPN Kabupaten Bone.
Sementara itu, Asri selaku pelapor dengan tegas menyatakan, menolak hasil konsoliasi ini, biarkan Ombusmand bekerja sesuai tupoksinya dan proses hukumnya akan terus ia ikuti.
“Sertifikat Prona sudah jelas – jelas adalah program pemerintah pusat untuk masyarakat kecil, kok masih ada aparat pemerintahan yang berani menyalahgunakan wewenangnya dan menggelapkan sertifikat prona warga,” tutur Asri menutup perbincangan. | Restu


Tinggalkan Balasan