SimpulRakyat.co.id, Makassar – Mantan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan Prof Dr HM Wasir Thalib, MS bersama pengurus lainnya akan menggugat Pengurus Besar PGRI karena mengeluarkan Surat Keputusan pengurus baru dengan masa bhakti XXII, Nomor 20/KEP/PB/XXII/2019 dengan Ketua Prof Dr Hasnawi Haris, M.Hum.
Prof Dr Wasir bersama pengurus lainnya memberikan kepercayaan gugatan itu ke Law Firm Dr Muhammad Nur, SH, MH dan Associates sebagai kuasa hukum untuk menggugat Pengurus Besar PGRI.
Selain Pengurus Besar PGRI, Prof Dr Wasir juga berencana menggugat beberapa peserta Konferensi yang dinilai ikut terlibat dalam penyelenggaraan konferensi yang diduga melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PGRI.
Salah satu kuasa hukumnya, Masran Amiruddin, SH, MH, mengatakan, beberapa bentuk perlanggaran pada konferensi PGRI di Makassar sesuai dengan hasil gelar perkara, terbitnya SK Kabupaten PGRI Soppeng dan Kota Makassar terhadap salah satu calon ketua, namun diduga SK yang dibuat oleh PGRI Soppeng dan PGRI Makassar melanggar AD/ART.
“Akibat dari diterbitkannya SK, salah satu bakal calon yang dianggap tidak memenuhi syarat atau melanggar AD/ART PGRI pada akhirnya ditetapkan sebagai Ketua PGRI Periode 2019-2024,” terang dia, Sabtu (14/12/2019).
Lanjut dikatakan, dari hasil pemilihan Ketua PGRI Sulsel pada tanggal 24 September 2019, PB PGRI telah mengeluarkan SK Pengurus Baru periode 2019-2024.
“Surat Keputusan dari Pengurus Besar PGRI merugikan Prof Dr HM Wasir Thalib, MS mantan ketua PGRI Sulsel periode 2014-2019 dan juga calon ketua periode 2019-2024,” tegas Masran Amiruddin.
Masran Amiruddin bersama kuasa hukum lainnya akan menggugat dengan usaha semaksimal mungkin dengan bermodalkan data dan bukti yang kuat untuk membatalkan SK yang dikeluarkan oleh PB PGRI No 20/Kep/PB/XXII/2019 tentang Susunan dan Personalia Pengurus Provinsi PGRI Sulawesi Selatan Masa Bakti XXII (2019-2024).
Muhammad Arkam yang juga kuasa hukum kasus ini mengatakan, materi gugatan telah kami persiapkan setelah memalui gelar perkara untuk didaftarkan sebagai upaya hukum.
“Adapun pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab adalah Ketua dan Sekretaris PB PGRI di Jakarta, Ketua Terpilih, Pimpinan Sidang, Ketua PGRI Kota Makassar, Ketua PGRI Kabupaten Soppeng, Ketua PGRI Kabupaten Bantaeng, Ketua PGRI Kabupaten Luwu Timur dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang juga akan dijadikan sebagai pihak tergugat atau turut tergugat,” tutup Muhammad Arkam. (*)


Tinggalkan Balasan