SimpulRakyat.co.id, Makassar – Tim Investigasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indinesia (BAIN HAM RI) Luwu Timur menuding tambang nikel PT CLM Malili Kabupaten Luwu Timur tidak dikelola secara profesional.
Ketua DPD BAIN HAM RI Luwu Timur, Muhafik Sidik mengatakan, dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di DAS Pongkeru Malili tersebut disanyalir tidak memperhatikan aspek terkait analisis dampak lingkungan.
“Hasil investigasi nantinya akan kami teruskan dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kadis ESDM Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur,” kata Muhafik Sidik, Senin (30/12/2019).
Sementara itu, Ketua DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan, Djaya Jumain mensupport langkah BAIN HAM RI Luwu Timur yang peduli terhadap lingkungan.
“Perusak Lingkungan adalah musuh bersama yang harus kita lawan bersama pula tanpa ada perimbangan lain,” tutup Bang Jaju sapaan akrabnya. (*/Arwan Rewa)


Tinggalkan Balasan