SimpulRakyat.co.id, Luwu Utara – Komando Garuda Sakti (KGS) Lembaga Aliansi Indonesia DPC Luwu Utara (Lutra) menduga kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Penilaian dugaan itu disampaikan langsung Ketua KGS Lembaga Aliansi Indonesia DPC Luwu Utara, Tandi ke media ini.

Tandi menyebut, dimana dugaan pelanggaran yang dimaksud yakni, adanya pendirian Pabrik Pemecah Batu (Cipping) oleh PT Gangking Raya di Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta.

“Menurut peraturan daerah (Perda) No 2 pasal 29 ayat (2) tentang kawasan industri sedang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan pada tahun 2011, kecamatan baebunta bukanlah sebuah kawasan industri sedang melainkan industri rumah tangga,” terang dia.

Lanjut dikatakan, kawasan industri sedang hanya dua kecamatan saja yakni, Kecamatan Bone-bone, dan Kecamatan Malangke, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011.

Ia mengatakan, dengan melihat fenomena ini, apakah anggota DPRD kabupaten Luwu Utara sebagai badan legislasi untuk mengontrol kebijakan pemerintah daerah akan tetap berdiam diri dan terus melakukan pembiaran terhadap kebijakan salah yang dilakukan oleh pemerintah daerah tentang pendirian pabrik pada kawasan yang bukan merupakan kawasan industri sedang.

“Pasal 49 menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas dia. (MBR)