SimpulRakyat.co.id, Gowa – Polres Gowa melalui Unit Reskrim Polsek Barombong kini telah menggelar Press Conference menetapkan pelaku HR Alias Iccang (30 ) sebagai tersangka atas aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap Bado Dg Dola (61) yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Penganiayaan tersebut  terjadi di Dusun Tamallalang Barat, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Penetapan pelaku sebagai tersangka ini dirilis langsung oleh AKP Muh Hasyim dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Barombong Ipda Masruni, Kasi Humas Barombong serta beberapa awak media di Mapolsek Barombong, Kabupaten Gowa, Rabu (2/10/2019) Sore.

“Polsek Barombong Polres Gowa telah menetapkan HA sebagai tersangka pada Senin (26/08). Penetapan ini dilakukan berdasarkan alat-alat bukti serta saksi -saksi,” terang AKP Muh Hasyim.

Dari hasil pemeriksaan, kekerasan ini dilakukan tersangka pada Senin (26/08) lalu, disebabkan karena tersinggung dibilang kencing disembarang tempat oleh korban yang berujung dengan kasus pemarangan terhadap korban. .

“Jadi, tersangka melakukan kekerasan dengan cara memarangi korban sebanyak 5 kali dan tebasan yang ke 4 dan kelima tak bisa dihindari hingga mengenai kepala dan jidat korban hingga mengakibatkan luka dan dibawa ke RS Arthalia,” terang AKP Muh Hasyim

Adapun terhadap tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

“Korban dan pelaku adalah bertetangga sekitar 20 meter , pasca kejadian korban melarikan diri bahkan anggota memburu hingga dikampung halamanya jeneponto dan selama pelarianya selalu pindah-pindah hingga akhirnya tim bandit melumpuhkanya menangkapnya di BTP makassar setelah pelarianya selama 1 bulan,” ucap AKP Muh Hasyim.

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya meminta kepada keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian, dengan tidak melakukan reaksi apapun terhadap keluarga tersangka.

Laporan: Arwan Rewa