SimpulRakyat.co.id, Maros – Sebelumnya, 16 Juni 2019 lalu, dikabarkan warga Desa Cenrana Baru dipanggil oleh pihak Puskesmas Kecamatan Cenrana untuk mengecek dan mengetahui golongan daranya masing-masing, agar ditampilkan di KKnya, dengan biaya Rp25 ribu per orang untuk pembelian alat.
Dikonfirmasi, Kepala Desa Cenrana Baru HA Zaenal di kediamannya terkait kabar tersebut, ia mengaku tidak terlalu memahami hal itu.
“Saya juga tidak terlalu tau ini, hanya mengikuti saja kalau ada aturan seperti ini, karena saya rasa ini baikji untuk masyarakat, karena tidak susahmi lagi periksa golongan darah kalau adami di Kartu Keluarganya tertera, dan memang sebelumnya, ada masyarakat yang mengadu, kalau pembayaran tersebut merasa kemahalan,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu warga yang enggan disebut namanya, mengakui kalau memang ada pembayaran sebesar Rp 25 ribu bagi yang pertama mengecek golongan darah.
Humas DPC Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Maros, Alimuddin H, sangat menyayangkan hal ini, lantaran menurutnya warga cukup terbebani dengan adanya pembayaran tersebut.
”Dimana masyarakat seharusnya dibantu, malah dibebankan, seperti pungutan dan pemeriksaan golongan darah mengeluarkan uang Rp 25 ribu per orang karena pemuktahiran data, namun hal ini regulasi apa yang dipakai dan dikemanakan uang itu yang terkumpul, kami minta perincian yang Rp25 ribu itu untuk apa-apa saja, agar jelas dan disertai regulasi apa yang jelas pula,” ungkapnya, kepada SimpulRakyat.co.id, Jumat (6/9).
Lanjut Alimuddin H, pekerjaan pemerintah tanpa regulasi yang jelas patut dipertanyakan, apa lagi membebani masyarakat dan tidak jelas peruntukannya, maka bisa dikategorikan pungli (pungutan liar).
Alimuddin H juga berpacu ke PP RI Nomor: 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapuh bersih pungli liar, dan dipertimbangkan di PP RI Nomor: 87 tahun 2016 huruf a, bahwa praktek pungli telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif dan efesien, serta mampu menimbulkan efek jerah, di pasal 5 sudah jelas susunan organisasi satgas saber pungli.
”Saya berharap agar istansi yang berkompoten agar sekiranya melakukan penyeledikan,” tegas alimuddin H.
Sementara itu, Ketua DPD Garuda Sakti Aliansi Indonesia Sulawesi Selatan, Muh Bahar Razak menegaskan, akan menindaklanjuti permasalahan ini.
“Informasi yang kami dapati dari Humas DPC Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Maros akan kami tindaki. Pasalnya, kalau tidak ada regulasi yang jelas dan memungut biaya, hal tersebut telah jelas oknum desa tersebut telah melakukan aksi pungli,” pungkasnya. (Tim)


Tinggalkan Balasan