SimpulRakyat.co.id, Luwu – RV (19), perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual di sebuah tempat biliar di Kota Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, resmi melaporkan kasus yang dialaminya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu, Jumat (11-09-2026).

Laporan tersebut disampaikan RV pada Jumat ini, setelah sebelumnya dugaan peristiwa itu dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Luwu.

RV diterima langsung oleh Kepala DP3A Luwu, Hidayana Made, bersama dua pegawai lainnya. Dalam pertemuan tersebut, RV dimintai keterangan lengkap terkait peristiwa yang dialaminya. Proses pengambilan keterangan berlangsung lebih dari dua jam.

Pelaporan ke DP3A menjadi langkah penting bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Layanan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memberikan penguatan psikologis, memfasilitasi layanan kesehatan dan hukum, serta berkoordinasi dengan lembaga terkait sesuai kebutuhan korban.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, layanan UPTD PPA mencakup penerimaan laporan, pemberian informasi hak-hak korban, penguatan psikologis, layanan psikososial, bantuan hukum, hingga pemantauan pemenuhan hak selama proses peradilan.

Usai memberikan keterangan, Kepala DP3A Luwu Hidayana Made menegaskan pihaknya siap mendampingi RV hingga proses hukum tuntas, termasuk jika perkara berlanjut ke persidangan.

“Hasil pemeriksaan sementara, kita tanyakan langsung kronologi kejadiannya. Kita berikan penguatan mental kepada korban. Kita pastikan kami hadir di sampingnya melakukan pembelaan,” ujar Hidayana Made.

Ia menambahkan, pendampingan ini diperlukan agar korban tidak menghadapi proses hukum seorang diri dan tetap memperoleh perlindungan serta dukungan. Layanan ini berorientasi pada kepentingan korban, termasuk menghubungkan dengan bantuan hukum dan psikologis yang dibutuhkan.

Sementara itu, RV menyatakan dirinya akan menempuh seluruh jalur yang tersedia demi mendapatkan keadilan.

“Saya tempuh jalur ini, karena saya mau dapat keadilan yang seadil-adilnya,” tegas RV.

Sebelumnya, RV telah melaporkan ZL, pemilik tempat biliar tempatnya bekerja, ke Polres Luwu atas dugaan tindak pidana pelecehan. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (8-9-2026) saat korban sedang bertugas.

Kasus ini kini mendapat perhatian serius dari lembaga perlindungan perempuan dan anak. Pendampingan DP3A diharapkan dapat memastikan korban memperoleh perlindungan, dukungan psikologis, serta akses bantuan hukum selama proses penanganan perkara berlangsung.