SimpulRakyat.co.id, Palopo – Puluhan petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mendatangi Kedatuan Luwu di Kota Palopo, Jumat (21/8/2026).

Mereka mengadukan konflik lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.

Kedatangan tersebut ditempuh setelah masyarakat mengaku telah melalui sejumlah jalur formal, mulai dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, DPRD Sulawesi Selatan hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Masyarakat berharap Kedatuan Luwu dapat membuka ruang dialog dan musyawarah untuk mencari penyelesaian atas konflik yang belum menemukan titik temu.

Perwakilan petani Laoli, Arfah Syam, mengatakan berbagai upaya yang telah mereka lakukan melalui pemerintah dan lembaga negara belum menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.

“Kami datang ke Kedatuan untuk mengadu kepada Yang Mulia Datu atas persoalan lahan kami. Kami sudah bertemu dengan DPRD Lutim dan berdiskusi dengan pemerintah Luwu Timur, tetapi belum ada jalan keluar,” ujar Arfah saat menyampaikan aspirasi, Jumat.

Menurut dia, setelah berbagai kanal formal ditempuh, masyarakat memilih mendatangi Kedatuan Luwu dengan harapan jalur adat dapat menjadi ruang untuk mencari solusi.

“Ketika semua pintu pemerintah sudah kami tempuh, pilihan kami adalah Kedatuan Luwu. Semoga lewat jalur adat ini ada solusi buat kami,” katanya.

Petani Laoli, Asruddin, mengatakan keluarganya telah menggarap lahan di Dusun Laoli sejak 1998. Menurut dia, selama bertahun-tahun masyarakat mengelola lahan tersebut sebagai sumber penghidupan.

Persoalan, kata Asruddin, mulai mencuat pada 2024 ketika Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengklaim kawasan tersebut sebagai lahan Hak Pengelolaan (HPL) pemerintah daerah.

Dia juga mengaku proses pensertifikatan lahan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat yang selama ini tinggal dan mengelola kawasan tersebut.

Belakangan, menurut Asruddin, lahan itu dipersiapkan untuk kepentingan investasi dan disewakan kepada PT Indonesia Huadi Industrial Park (IHIP).

“Kami sejak awal tidak menolak investasi, kami tidak menolak PT IHIP. Yang kami tuntut kepada Pemda Lutim adalah pembayaran ganti rugi yang tidak sesuai harapan kami,” kata Asruddin.

Dia mengatakan persoalan tersebut kemudian memanas setelah sejumlah pertemuan dengan Bupati Luwu Timur belum menghasilkan penyelesaian.

Menurut Asruddin, pada 30–31 Juli 2026 terjadi pengosongan kebun dan rumah warga dengan pengerahan aparat gabungan.

Masyarakat Laoli menyebut pengosongan tersebut berdampak terhadap tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka.

Namun, sejumlah klaim mengenai penguasaan dan pengosongan lahan tersebut masih menjadi persoalan yang diperselisihkan para pihak.

Selain status dan penguasaan lahan, masyarakat Laoli juga mempersoalkan perubahan data spasial yang mereka nilai berkaitan dengan kawasan yang disengketakan.

Arfah mengklaim terdapat perubahan titik koordinat pada dokumen atau peta lahan yang berdampak terhadap luasan kawasan.

“Peta awal sebelum perubahan dan setelah perubahan ada kami bawa, beserta dokumen lainnya. Nanti kami serahkan kepada Datu,” ujar Arfah.

Menurut dia, perbedaan titik koordinat tersebut mencapai sekitar 70 hektare.

Untuk mendukung pengaduannya, warga membawa sejumlah dokumen yang mereka anggap berkaitan dengan riwayat penguasaan dan status lahan.

Pengaduan masyarakat Laoli diterima Cenning Luwu YM Andi Sitti Huzaimah Mackulau Opu Daeng Ri Pajung bersama Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja dan Opu Tomarilaleng.

Datu Luwu tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut karena sedang menjalani pemulihan kesehatan di Jakarta.

Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja yang menjadi juru bicara Kedatuan Luwu mengatakan seluruh aspirasi masyarakat telah dicatat.

Pihak Kedatuan Luwu selanjutnya meminta masyarakat menyerahkan dokumen pendukung untuk dipelajari dan disampaikan kepada Datu Luwu.

“Semua yang disampaikan sudah kami catat. Selanjutnya kami minta dokumen-dokumen pelengkapnya untuk kami perhadapkan kepada Datu Luwu,” ujar Andi Syaifuddin.

Dia memastikan aspirasi masyarakat Laoli akan diteruskan kepada Datu Luwu.

“Datu Luwu tidak bisa hadir karena sedang dalam pemulihan kesehatan di Jakarta. Tapi percayalah, semua yang diutarakan akan kami sampaikan kepada Datu Luwu,” katanya.

Arfah mengatakan masyarakat memahami bahwa Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan ataupun pemerintahan yang memiliki kewenangan memutus sengketa pertanahan.

Karena itu, kedatangan mereka bukan untuk meminta Kedatuan Luwu mengambil alih kewenangan negara.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa Kedatuan Luwu bukanlah lembaga peradilan maupun lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan memutus sengketa pertanahan,” kata Arfah.

Menurut dia, masyarakat hanya berharap Kedatuan Luwu dapat menjadi ruang dialog yang mempertemukan pihak-pihak terkait.

“Bagi kami, persoalan ini bukan hanya menyangkut sebidang tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga kami, rasa keadilan, serta hubungan baik antara masyarakat dengan pemerintah yang kami harapkan tetap terpelihara,” ujarnya.

Pertemuan di Kedatuan Luwu menjadi langkah lanjutan masyarakat Laoli setelah menempuh sejumlah mekanisme formal.

Untuk saat ini, tindak lanjut masih menunggu proses penyampaian dan pembahasan dokumen serta aspirasi masyarakat kepada Datu Luwu.

Apakah pengaduan tersebut nantinya berkembang menjadi ruang dialog antara masyarakat dan pihak-pihak terkait, masih menunggu tindak lanjut Kedatuan Luwu. (**)