SimpulRakyat.co.id, OPINI – Dalam Pembukaan UUD NRI 1945, terhampar cita dan visi kelahiran Negara Indonesia. Visi tersebut dikenal sebagai Staatside sekaligus Rechtside, yaitu jiwa dan ruh konstitusionalisme kehidupan berbangsa dan bernegara, yang menjadi sinar penerang bagi seluruh instrumen hukum nasional, baik Batang Tubuh UUD NRI 1945, regulasi organik, maupun peraturan turunan lainnya.
Setiap rezim kekuasaan dan rezim pemerintahan sepatutnya meletakkan kalibrasi evaluasi, sejauh mana mandat besar ketentuan konstitusi UUD 1945 telah diwujudkan. Konstitusi itu menjadi deklarasi kelahiran kita sebagai satu bangsa dan negara, sekaligus alasan mengapa kedaulatan rakyat dibagikan ke dalam cabang-cabang kekuasaan negara, yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Auditif, serta lembaga kekuasaan independen lainnya, agar saling mengawasi dan menyeimbangkan dalam menjaga cita hukum dan cita negara sebagai janji suci Bangsa Indonesia kepada setiap anak bangsa.
Peringatan Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia ini seharusnya membawa kita pada satu pertanyaan mendasar, sejauh mana kehadiran negara dan pilihan model bernegara, baik sebagai Negara Demokrasi, Negara Kesejahteraan, maupun Negara Hukum, telah menjadi penggerak dan sarana untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan pada aspek-aspek dasar kehidupan berbangsa?
Di usia kemerdekaan yang ke-81, seharusnya Indonesia sudah melangkah menuju gerbang kemerdekaan yang sesungguhnya, yaitu kemerdekaan dari kemiskinan, dari kesenjangan sosial, dari ketimpangan kesejahteraan, serta dari ketidakadilan hukum yang belum sepenuhnya berfungsi sebagai alat pendistribusian keadilan, kepastian, dan manfaat bagi seluruh rakyat.
Kondisi ini menuntut kita, sebagai generasi penerus dan pengisi kemerdekaan, untuk meluangkan ruang merenung dan mengevaluasi pencapaian janji suci kemerdekaan sebagaimana tertuang dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD NRI 1945, agar arah bernegara kita tetap konsisten dan berjalan di jalur konstitusional.
Revitalisasi hukum harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilir, meliputi empat pilar, yaitu struktur hukum, substansi hukum, budaya hukum, dan moralitas aparat penegak hukum. Keempat elemen ini harus berjalan beriringan.
Visi revitalisasi kebangsaan pada hakikatnya adalah mengembalikan negara kepada tujuan pembentukannya, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Karena itu, setiap kebijakan negara sepatutnya diuji dengan pertanyaan sederhana, apakah kebijakan ini benar-benar menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan manfaat bagi rakyat?
Dalam konteks tersebut, pembenahan negara hukum menjadi agenda yang tak boleh ditunda. Negara hukum bukan sekadar negara yang memiliki banyak peraturan, melainkan negara yang menempatkan hukum di atas kepentingan kekuasaan. Hukum harus berlaku adil dan transparan, tidak boleh tajam kepada rakyat kecil namun tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kuasa, jabatan, atau pengaruh.
Pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah utama dari satu rezim ke rezim, dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya. Korupsi adalah penghambat utama cita-cita kemerdekaan. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum pidana, melainkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan amanah para pendiri bangsa, karena mengambil apa yang seharusnya menjadi milik dan digunakan untuk kepentingan publik.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten melalui penegakan hukum yang tegas, pencegahan yang sistematis mulai dari pembiayaan politik yang akuntabel, transparansi pemerintahan, pengawasan publik, serta pembentukan budaya antikorupsi di seluruh lapisan masyarakat.
Namun satu hal yang sering luput dari perhatian, sebaik apa pun sistem hukum yang dibangun, semuanya akan rapuh jika dijalankan oleh manusia yang kehilangan moralitas. Maka, peningkatan moralitas pejabat negara harus menjadi akar dari pembangunan integritas nasional.
Pejabat publik harus memahami bahwa jabatan bukanlah sumber keistimewaan, melainkan amanah. Kekuasaan yang diberikan rakyat bukan alat untuk memperkaya diri, keluarga, atau kelompok, melainkan sarana untuk melayani kepentingan rakyat. Kejujuran, rasa malu menyimpang, keberanian menolak tekanan kepentingan, tanggung jawab, dan keteladanan harus menjadi standar utama setiap pejabat negara.
Integritas tidak lahir semata dari ancaman hukuman, melainkan dari karakter yang mampu menolak kesempatan berbuat salah. Hukum memberi batas dan sanksi, tetapi moralitas mendorong seseorang tetap memilih jalan yang benar bahkan ketika tidak ada yang melihat.
Maka, revitalisasi kebangsaan harus dilakukan dari dua arah sekaligus, yaitu membangun sistem yang kuat dan membangun manusia yang berintegritas. Negara harus memperbaiki kelembagaan, menegakkan hukum, memperkuat pemberantasan korupsi, dan memperluas transparansi. Di saat yang sama, pembinaan moral, etika, dan keteladanan para penyelenggara negara harus menjadi prioritas utama.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukanlah banyaknya undang-undang, megahnya gedung pemerintahan, atau jumlah program pembangunan. Ukuran yang sesungguhnya adalah apakah rakyat merasakan keadilan, apakah hukum dapat dipercaya, apakah pejabat mampu menjadi teladan, dan apakah kekuasaan benar-benar digunakan untuk kepentingan bangsa.
Revitalisasi kebangsaan adalah ikhtiar mengembalikan kekuasaan kepada amanah konstitusi, hukum kepada keadilan, dan jabatan kepada pengabdian. Dari negara hukum yang tegak dan pejabat yang bermoral, lahirlah integritas. Dari integritas, tumbuh kembali kepercayaan rakyat. Dan dari kepercayaan itulah Indonesia dapat melangkah menuju cita-cita kemerdekaan yang diamanatkan UUD NRI 1945.
Penulis: Dr Asrullah SH MH (Akademisi Hukum Tata Negara / Aktivis Pemuda / Alumni Hukum Universitas Hasanuddin)
Catatan Redaksi:
SimpulRakyat.co.id adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.


Tinggalkan Balasan