SimpulRakyat.co.id, Palopo – Setiap dini hari, Sutinah, penjual nasi kuning di Jalan Andi Djemma, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, memulai aktivitasnya demi mengumpulkan biaya umrah.
Bertahun-tahun berjualan, ia bersama enam anggota keluarganya berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp112 juta untuk berangkat ke Tanah Suci. Namun, harapan itu kini tertunda setelah dana yang mereka setorkan dalam program umrah subsidi belum kembali.
Beban Sutinah semakin berat ketika cucunya yang berusia tujuh tahun, Daffa Gassal, penyandang disabilitas netra, berulang kali menanyakan kapan mereka akan berangkat ke Mekkah.
“Uang puluhan juta itu hasil keringat saya jualan nasi kuning bertahun-tahun. Saya cuma mau uang saya kembali di masa tua ini,” ujar Sutinah.
Menurut kuasa hukum korban, Ardianto Palla, Sutinah merupakan satu dari 59 peserta yang hingga kini belum menerima pengembalian dana. Secara keseluruhan, terdapat 69 orang yang melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dari jumlah itu, 10 orang disebut telah menerima pengembalian dana secara bertahap.
“Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan sejak September 2025. Penyidik, kata dia, juga telah meminta keterangan ahli dari Kementerian Agama,” kata Ardianto.
Ia menyebut dana para peserta diduga masuk ke rekening Putriana Hamda Dakka beserta dua orang lainnya pada periode Agustus hingga Oktober 2024. Karena itu, pihaknya meminta penyidik segera menggelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat dijadwalkan pertemuan antara perwakilan korban dan pihak Putriana Hamda Dakka untuk membahas pengembalian dana. Apabila tidak tercapai kesepakatan, para korban berencana mengajukan pengaduan ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, serta Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem,” tambah dia,
Sementara itu, Kanit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Kompol Abdul Kadir, belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi. Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka juga belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Melalui sejumlah unggahan di media sosial, Putriana Hamda Dakka sebelumnya menyatakan dirinya merupakan korban fitnah.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagi Sutinah, proses hukum bukanlah hal utama yang dipikirkannya. Ia hanya berharap uang hasil jerih payahnya dapat kembali sehingga impiannya menunaikan ibadah umrah bersama keluarga dapat terwujud.


Tinggalkan Balasan