SimpulRakyat.co.id, Palopo – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (12/10/2025).
Mereka menuntut peninjauan ulang berkas perkara pidana dugaan penyerobotan tanah warisan yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 276 K/Ag/2023.
Aksi berlangsung di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Ratusan mahasiswa membawa spanduk bertuliskan “Hormati Putusan MA!” dan “Hukum Jangan Dipermainkan!”. Mereka juga menyerahkan memorandum tuntutan kepada Kepala Kejari Palopo.
“Putusan MA Nomor 276 K/Ag/2023 sudah jelas menyatakan bahwa objek sengketa merupakan tanah warisan orang tua. Bagaimana mungkin ahli waris dituduh menyerobot harta peninggalan sendiri?” ujar Jenderal Lapangan GAM Luwu Raya, Rugon, dalam orasinya.
Dia menilai penyidik Polres Palopo dan Kasi Pidum Kejari Palopo telah memaksakan perkara yang bersifat perdata menjadi pidana. “Kami mendesak Kejari Palopo meninjau ulang berkas P-21 dengan mempertimbangkan putusan MA serta menangguhkan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palopo,” kata Rugon.
Senada dengan itu, Jenderal Komwil GAM Luwu Raya, Kurniawan, menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya masuk ranah perdata. “Kasus ini tidak layak dituntut secara pidana. Kami mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan internal terhadap Kasi Pidum Kejari Palopo atas dugaan pelanggaran prosedur,” ujarnya.
Kurniawan juga mengumumkan bahwa pihaknya akan melanjutkan aksi serupa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Kamis (23/10/2025).
Diketahui, sengketa tanah warisan ini bermula pada 2023. Berdasarkan putusan MA Nomor 276 K/Ag/2023, pembagian harta warisan seharusnya dilakukan secara merata kepada seluruh ahli waris. Namun, dua saudara melaporkan tiga ahli waris lainnya ke polisi dengan tuduhan penyerobotan dan perusakan.
Polres Palopo kemudian menetapkan tiga orang ahli waris sebagai tersangka pada September 2025. Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) pada 10 Oktober 2025 dan langsung dilimpahkan ke Kejari Palopo untuk proses persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan mahasiswa dan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Aksi unjuk rasa berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Tidak ada insiden yang dilaporkan selama demonstrasi.


Tinggalkan Balasan