SimpulRakyat.co.id, Takalar – Polemik simpang siur dugaan penyimpangan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Takalar, Polong Bangkeng Selatan mengundang reaksi dari berbagai kalangan,

Apalagi, setelah salah seorang aktivis dan wartawan yang gencar membongkar dugaan praktik ilegal tersebut mengaku mendapatkan intimidasi melalui telepon maupun percakapan Whatsapp,

“Saya beberapa kali dihubungi oleh pihak sekolah minta bertemu mencari jalan terbaik meminta untuk damai, tapi saya tolak dan tetap bersikukuh dengan pendirian bahwa akan membongkar dugaan penyalahgunaan angaran dana BOS ini,” ungkap MT

Pria yang juga pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Takalar ini mengatakan mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari salah seorang oknum honorer sekolah tersebut yang terkesan merendahkan profesi jurnalis.

“Mungkin karena saya menolak terus untuk bertemu, dia jadi emosi. Dia bilang begini: ‘Berapa lama mi jadi wartawan, tidak mau buka komunikasi. Kalau mau ketemu orang bagaimana baiknya, ini kasusnya bisa tidak lanjut. Saya sudah lama di dunia media…’ Begitu kata-katanya,” tutur MT mengulang ucapan oknum tersebut.

Menanggapi persoalan ini, Ketua IWO Sulsel Zulkifli Thahir angkat bicara, dirinya menyayangkan bahasa tidak etis yang dilontarkan pihak oknum honorer tersebut yang terkesan meremehkan,

“Pernyataan yang dilontarkan oleh oknum honorer di sekolah tersebut terkesan melindungi pelaku dugaan penyelewengan dana BOS, hal seperti itu sudah biasa ditemui saat jurnalis melakukan investigasi pasti dapat tekanan dan intimidasi,” tuturnya.

“Jika memang pihak terkait merasa benar seharusnya mengklarifikasi pemberitaan yang sudah ada dengan upaya hak jawab. Bukan menyebar teror dan intimidasi,” tambahnya.

Bang Culeq sapaan akrabnya menekankan kepada para jurnalis yang sedang menjalankan tugas khusus seperti investigasi kasus sebaiknya lebih berhati hati dan tetap mawas diri,

Dirinya juga mengapresiasi wartawan yang berani melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta-fakta yang tersembunyi dari publik demi kepentingan masyarakat,

“Salah satu tugas wartawan adalah membawa pesan kebenaran, mereka berperan penting dalam mengawasi pihak-pihak berkuasa, seperti pemerintah, korporasi, atau lembaga publik, dalam hal mengungkap dugaan penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, atau kejahatan lainnya demi kepentingan masyarakat,” ucapnya.

“Kerja jurnalis dilindungi UU pokok Pers No. 40 tahun 1999, olehnya jika ada oknum yang berupaya menghalang halangi jurnalis dengan cara ancaman, intimidasi ataupun teror maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.” tekannya

Lebih jauh, dirinya meminta pengurus IWO Takalar segera melaporkan oknum yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis,

“Kami meminta Pengurus Daerah IWO Takalar agar segera melaporkan oknum honorer tersebut ke Polres Takalar agar bisa menjadi efek jera bagi pelaku yang kerap mengintimidasi wartawan dan bahkan merendahkan profesi ini.” tegasnya.

Pengelolaan dana BOS di setiap sekolah harus transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah agar masyarakat, orang tua, dan pihak sekolah dapat mengawasi penggunaan dana secara langsung dan memastikan dana tersebut digunakan secara efektif untuk peningkatan mutu pendidikan. Salah satu caranya ialah melalui pengumuman di papan informasi sekolah ataupun website sekolah.

Diketahui, Isu dugaan penyelewengan dana BOS mencuat setelah MT melakukan investigasi mendalam terhadap kondisi fisik SMP Negeri 3 Takalar. Dari hasil temuannya menunjukkan bahwa kondisi fisik SMPN 3 Takalar terlihat amburadul dan tidak terurus, sejumlah fasilitas rusak parah, tidak adanya papan pengumuman penggunaan dana BOS.

Bungkamnya pihak sekolah mengenai persoalan ini mengundang kecurigaan besar telah terjadi penyalahgunaan anggaran sehingga pihak MT akan melaporkan temuannya ke Kejaksaan Negeri Takalar. (*)