SimpulRakyat.co.id, Takalar – Di rumah panggung sederhana di Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, seorang nenek berusia 61 tahun duduk termenung di beranda.
Sudah berbulan-bulan ia tidak lagi menerima bantuan sosial, uang yang biasanya ia sisihkan untuk membeli beras dan membayar iuran listrik.
Bukan karena ia tak lagi miskin, melainkan karena namanya dicabut dari daftar penerima bantuan sosial oleh Kementerian Sosial. Alasannya: rekening miliknya terdeteksi terlibat judi online.
Nenek itu mengaku tidak tahu-menahu soal dunia judi daring. Ia bahkan tak memiliki ponsel pintar. Rekening yang ia gunakan, katanya, hanya dipakai untuk menerima bantuan dari pemerintah.
Namun di sistem pusat, rekening tersebut tercatat melakukan transaksi yang dikaitkan dengan aktivitas perjudian digital.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin, membenarkan kabar pencabutan itu.
“Kalau ada pemutusan seperti itu, berarti ada indikasi penerimanya terlibat, atau rekeningnya digunakan untuk judi online,” ujarnya, Kamis (9/10) kemarin.
Rijal mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah benar sang nenek terlibat atau justru menjadi korban penyalahgunaan data.
“Kalau misalnya tidak benar, kami akan ajukan kembali namanya ke Kementerian Sosial. Tapi kami harus pastikan dulu lewat pengecekan lapangan,” katanya.
Menurut Rijal, sistem Kementerian Sosial kini terhubung langsung dengan deteksi transaksi perbankan. Bila sebuah rekening menunjukkan aktivitas yang tidak sesuai dengan profil penerima manfaat, terutama transaksi ke situs-situs terindikasi judi online, maka status bantuannya bisa otomatis dicabut.
“Kami tidak menuduh. Bisa jadi akunnya dipakai orang lain. Banyak kejadian seperti itu,” tambahnya.
Tersingkir dari Daftar Bantuan
Sejak Maret lalu, sang nenek tak lagi menerima bantuan apapun dari pemerintah. Bukan hanya Program Keluarga Harapan (PKH), tapi juga BPJS Kesehatan gratis yang selama ini ia andalkan untuk berobat.
Dia baru menyadari pencabutan itu ketika mendatangi kantor kelurahan untuk menanyakan kenapa kartu bantuannya tidak lagi bisa digunakan di mesin ATM.
“Saya tidak tahu apa itu judi online,” katanya lirih kepada petugas kelurahan, seperti dituturkan warga sekitar.
Di usianya yang senja, kehilangan bansos membuat hidupnya kian berat. Ia kini bergantung pada belas kasih tetangga dan anak-anaknya yang juga hidup pas-pasan.
Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, menjelaskan bahwa sistem deteksi Kementerian Sosial memang semakin ketat.
“Sistem akan membaca aktivitas yang berkaitan dengan judi online dari data NIK, nomor handphone, maupun email penerima. Kalau ada indikasi seperti itu, otomatis terblokir,” jelasnya.
Namun, ia mengakui kemungkinan adanya penyalahgunaan data.
“Bisa saja data penerima manfaat digunakan orang lain untuk mendaftar atau bermain judi online. Kadang bukan penerimanya yang main, tapi datanya dipakai,” ujarnya.
Langkah pemerintah dalam membersihkan data penerima bansos dari praktik judi online sejatinya bertujuan baik, mencegah penyalahgunaan uang negara.
Tapi, bagi sebagian warga kecil seperti nenek 61 tahun di Mattompodalle, kebijakan itu justru bisa menjadi hukuman yang terasa kejam bila tak disertai verifikasi yang cermat.
Mereka yang hidup di batas kemiskinan sering kali tak memahami dunia digital yang semakin rumit.
Satu data yang bocor, satu nomor rekening yang dipinjam orang lain, bisa menghapus hak yang selama ini menjadi penopang hidupnya.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini semula merupakan straight news yang kemudian dikembangkan oleh redaksi menjadi feature.


Tinggalkan Balasan