SimpulRakyat.co.id, Makassar – Harapan Tanty Rudjito untuk mendapat kepastian hukum atas kasus penganiayaan dan perampasan anak yang menimpanya justru berujung pada kekecewaan mendalam.

Dia mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi saat mendatangi Polsek Tamalate, Makassar, pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 17.40 Wita.

Datang seorang diri, Tanty berharap mendapatkan penjelasan terkait perkembangan kasus yang telah dilaporkannya lebih dari satu tahun lalu.

Namun, selama hampir tiga jam menunggu, ia mengaku tak mendapat respons atau kejelasan apa pun dari pihak kepolisian.

“Saya ini datang baik-baik untuk bertanya. Tapi dibilang Kapolsek dan Kanit tidak ada di tempat. Saya harus menunggu sekitar tiga jam lebih, tidak ada satu pun penjelasan resmi,” ujar Tanty kepada awak media.

Kasus yang dilaporkan Tanty tercatat dengan Nomor: LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 26 Januari 2024.

Diketahui, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Namun hingga kini, tersangka berinisial RK alias Ferry belum juga diserahkan ke kejaksaan beserta barang bukti oleh penyidik, sebagaimana mestinya pada tahap II proses hukum.

Kekecewaan semakin mendalam saat media mengonfirmasi langsung melalui sambungan telepon kepada Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin, yang menyebut bahwa Kanit Reskrim berada di ruangannya.

Namun, sekitar pukul 19.32 Wita, ketika awak media kembali masuk ke kantor polsek, Kanit Reskrim justru terlihat naik ke mobil dan meninggalkan lokasi.

Tanty menyayangkan sikap yang ia nilai tidak transparan serta adanya kesan saling lempar informasi di internal kepolisian. Ia merasa upaya untuk mencari keadilan justru direspons dengan perlakuan yang menyakitkan.

“Saya korban. Tapi kenapa saya seperti harus mengejar-ngejar? Ini bentuk pelecehan terhadap keadilan. Kalau aparat tak bisa memberi kepastian hukum, saya akan cari keadilan di luar sistem,” ujarnya.

Beberapa menit setelah awak media hendak meninggalkan Mapolsek Tamalate sekitar pukul 19.50 Wita, Kapolsek Tamalate menyampaikan melalui sambungan telepon dari anggota piket bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makassar dijadwalkan pada Senin (23/6/2025) lusa.

“Kami telah menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada hari Senin,” ujar Kompol Syarifuddin.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran korban, mengingat kasus ini telah berlarut-larut meskipun statusnya sudah P21 sejak awal tahun.

“Jangan lagi jadikan janji sebagai tameng. Ini sudah terlalu lama. Setiap kali viral selalu ada alasan baru muncul. Saya sangat stres hadapi kasus ini. Psikis saya terganggu, tak mampu membendung amarah setiap kali mengingat ini kasus,” tandas Tanty. (*/R35)