SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dugaan kelalaian prosedur penanganan perkara oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Tamalate, Makassar, menuai sorotan publik.

Setelah lebih dari setahun sejak kasus dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, penyerahan tersangka dan barang bukti belum juga dilakukan. Korban, Tanty Rudjito, meminta Kapolrestabes Makassar turun tangan.

Kasus ini bermula dari laporan kekerasan terhadap perempuan dan perampasan anak yang dilayangkan Tanty ke Polsek Tamalate pada Januari 2024, tercatat dalam LP/B/46/I/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.

Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Makassar sejak 2024, pelaku yang telah berstatus tersangka masih bebas berkeliaran.

“Saya sudah terlalu lelah menghadapi ini semua. Pelaku jelas-jelas tersangka, berkasnya sudah P21, tapi tetap bebas. Di mana letak keadilan itu? Jika institusi penegak hukum dan perlindungan terhadap perempuan dan anak diam, siapa lagi yang bisa melindungi kami?” ujar Tanty dalam pertemuan dengan wartawan di Makassar, Rabu (19/6/2025).

Hingga berita ini diturunkan, Kanit Reskrim Polsek Tamalate belum memberikan keterangan resmi kepada media meskipun telah dimintai konfirmasi berkali-kali. Sikap diam itu, menurut sejumlah aktivis, justru memperkuat dugaan adanya hambatan dalam proses hukum.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin, menyatakan telah memberikan instruksi untuk mempercepat proses hukum yang tertunda.

“Saya sudah perintahkan Kanit Reskrim untuk segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna melanjutkan proses hukum yang sempat tertunda. Kita tidak ingin ada kesan pembiaran,” ujar Syarifuddin, Jumat (20/6/2025).

Namun, pernyataan tersebut belum menjawab mengapa selama ini proses tahap II atau penyerahan tersangka ke kejaksaan belum juga dilakukan, meski sudah memasuki tahun kedua sejak laporan masuk.

Selain kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar juga menjadi sorotan. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendampingi korban dinilai tidak maksimal dalam merespons kasus ini.

“Jika negara tak bisa melindungi korban perempuan dan anak, itu adalah bentuk kegagalan yang sangat serius. Bungkamnya Kanit Reskrim dan lemahnya respons DP3A adalah simbol dari lemahnya sistem. Sudah saatnya Kapolri dan Presiden turun tangan langsung,” ujar, Jupri, pengamat sosial yang mendampingi Tanty.

Desakan pencopotan Kanit Reskrim dan evaluasi menyeluruh terhadap DP3A mulai digaungkan berbagai kelompok masyarakat sipil. Tagar dan poster bertajuk “Negara Gagal Lindungi Korban Kekerasan” mulai tersebar luas di media sosial.