SimpulRakyat.co.id, Makassar – Di balik tembok rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan tumbuh dalam kasih sayang, seorang remaja perempuan berinisial SFNA (17) justru mengaku hidup dalam tekanan, kerja paksa, dan pengabaian oleh kedua orang tuanya sendiri.
Dalam keterangannya kepada wartawan, SFNA menceritakan bahwa sejak kecil ia dipaksa bekerja membantu bisnis properti milik ayahnya, EK, dan ibunya, N, di Makassar. Dia mengaku tidak pernah merasakan masa kecil yang normal.
“Saya seperti pembantu di rumah sendiri. Setiap hari harus kerja. Tidak sekolah, apalagi bermain,” kata SFNA, di rumah pamannya, tempat ia kini berlindung setelah melarikan diri dari Singapura ke Makassar.
SFNA mengaku selama bertahun-tahun dipaksa mencuci, menyapu, melayani rumah, bahkan mengerjakan dokumen dan tagihan bisnis milik sang ayah. Dia juga menyebut tidak memperoleh hak pendidikan sebagaimana mestinya.
Alih-alih memberikan perlindungan, orang tua SFNA justru melaporkan dugaan penculikan ke pihak kepolisian, menyasar pasangan suami-istri yang merupakan paman dan bibi SFNA. Padahal, SFNA menegaskan bahwa ia datang dan meminta perlindungan secara sukarela.
“Saya yang datang sendiri. Tidak ada yang culik saya. Saya ingin selamat,” ujar dia.
Pengakuan SFNA mengundang perhatian sejumlah pihak karena menyangkut kemungkinan pelanggaran serius terhadap hak anak. Dalam hukum nasional, tindakan seperti yang dialami SFNA dapat dikategorikan sebagai eksploitasi dan penelantaran anak.
Setidaknya ada tiga aspek hukum yang disorot:
-
Eksploitasi Anak secara Ekonomi
Berdasarkan Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
-
Pengabaian Hak Pendidikan dan Tumbuh Kembang
Pasal 76A dan Pasal 77 UU Perlindungan Anak menyebut, menelantarkan anak hingga menghambat pertumbuhan dan perkembangan dapat dikenai pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta.
-
Hak atas Perlindungan Khusus
Pasal 59 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara, pemerintah, dan masyarakat wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban kekerasan dan eksploitasi.
Saat ini, keluarga pelindung SFNA tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Makassar dan mempersiapkan laporan resmi ke Polda Sulawesi Selatan, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Langkah awal, kita pastikan anak ini aman dulu secara fisik dan psikologis. Setelah itu, laporan resmi segera kami ajukan,” ujar salah satu pendamping.
Sementara itu, Ketua LMR-RI Komwil Sulawesi Selatan, Andi Idham Jaya Gaffar, turut angkat bicara. Ia mendesak Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi III DPR RI untuk turun langsung mengawasi proses hukum.
“Kami minta Presiden melalui kementerian terkait menjamin jalannya proses hukum secara independen. Apalagi, pelaku diduga memiliki jaringan kuat di institusi penegak hukum,” ujarnya.
Idham juga mengimbau media nasional untuk terus mengawal kasus ini guna mencegah kriminalisasi terhadap pihak yang melindungi anak, serta memastikan keadilan bagi korban.
“Kasus ini bukan semata konflik keluarga, melainkan dugaan kejahatan terhadap anak. Negara wajib hadir nyata, tidak hanya di atas kertas. Anak ini tidak hanya butuh perlindungan fisik, tapi juga pemulihan batin,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan