SimpulRakyat.co.id, Maros – Dugaan pelanggaran pidana dalam pengkavelingan pesisir laut di Kabupaten Maros dinilai belum menyentuh aktor utama di balik praktik ilegal tersebut.

Sejauh ini, proses hukum baru menyasar pemilik sertifikat hak milik (SHM), kepala desa, dan perangkatnya, tanpa mengusut keterlibatan pengusaha dan pejabat pemberi izin.

Ketua Forum Komunitas Hijau, Yusran, menilai bahwa kasus ini merupakan kejahatan terencana yang melibatkan lebih dari sekadar masyarakat biasa. Dia mendesak Kejaksaan Maros dan Reserse Kriminal untuk menyelidiki lebih dalam.

“Kejaksaan dan polisi semestinya tidak berhenti pada warga pemegang SHM yang memperoleh lahan dari jual beli. Keterlibatan pengusaha besar dan pejabat yang mengeluarkan izin harus diusut tuntas,” ujar Yusran, Senin (24/2/2025).

Menurutnya, penyelidikan yang ada saat ini masih tebang pilih. Polisi, misalnya, baru menyasar warga pemegang SHM berdasarkan keterangan Kepala Desa yang diduga menerbitkan surat izin palsu. Padahal, pengusutan seharusnya menyentuh pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi dalam menerbitkan izin.

“Penyelidikan harus sampai ke kepala daerah yang memberi rekomendasi, pejabat eselon I yang memproses perizinan, hingga menteri yang menerbitkan izin. Bahkan, keberadaan gedung bank sampah di sekitar lokasi perkara juga harus dikaji lebih lanjut,” tegasnya.

Yusran juga menyoroti peran Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam penerbitan SHM di area pesisir yang seharusnya dilindungi.

“Pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti di pejabat level bawah. Jangan sampai mereka hanya dijadikan ‘kambing hitam’ untuk menutupi dalang utama penyelewengan ini,” pungkasnya. (*)