SimpulRakyat.co.id, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp60 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini. Kendati demikian, pencairannya masih menunggu keputusan akhir dari pemerintah pusat.

Bupati Maros, Chaidir Syam, memastikan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan ke-14 telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski begitu, keputusan pencairan tetap bergantung pada regulasi yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kita sudah anggarkan gaji ke-13 dan ke-14 dalam APBD, jadi seharusnya tidak ada masalah. Namun, kita masih menunggu informasi dari pemerintah pusat,” ujar Chaidir, Jumat (7/2/2025).

Ia berharap kebijakan pemberian gaji ke-13 dan ke-14 tetap diberlakukan, mengingat manfaatnya yang besar bagi ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya Lebaran dan saat memasuki semester baru anak sekolah.

“Gaji ke-14 biasanya dibayarkan menjelang Lebaran, yakni pada akhir Maret, sementara gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni,” jelasnya.

Meski demikian, Chaidir tidak menutup kemungkinan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat. Jika gaji ke-13 dan ke-14 dihapus, hal itu kemungkinan dilakukan untuk menutupi belanja infrastruktur yang ditiadakan, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan irigasi yang sebelumnya didanai oleh pemerintah pusat.

“Ada kemungkinan pemberian bonus bagi ASN dialihkan ke Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tapi tentu ini masih akan kita hitung kembali,” pungkasnya. (**)