SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sidang perdana kasus penggelapan dan pemalsuan surat atau cap jempol di Pengadilan Negeri Bone dengan nomor perkara 84/Pid.B/2024/PN Watangpone, yang digelar di ruang sidang Bagir Manan, berhubung banyaknya jadwal sidang sehingga harus diulur pada pukul 13.30 Wita, yang pada awalnya dijadwalkan pada pukul 10.00 Wita, Selasa (23/04/2024) kemarin.

Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Bone sebagai Majelis Hakim Ketua. Dalam sidang pertama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiana SH membacakan dakwaan NR, Sekdes Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, merupakan istri Kepala Desa Nagauleng (HM).

Di depan persidangan yang dibuka untuk umum, JPU membacakan Dakwaan dengan pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) dan pasal 372 Ayat(1) dan pasal 406.

Setelah JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim memberikan beberapa pertanyaan kepada terdakwa NR.

“Apakah saudari terdakwa keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU,” tanya Ketua Majelis Hakim dalam sidang itu.

Terdakwa menyatakan menerima atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim menutup sidang dan di lanjutkan pada persidangan pada Selasa, (30/04/2024) mendatang.

Ketua DPW LSM Inakor Sulsel, Asri didampingi langsung Usman, Koordinator KOMBAT Inakor Kabupaten Bone, menyampaikan beberapa point saat ditemui awak media di salah satu warkop di Kota Makassar, Kamis (25/04/2024).

“Kami menghadiri sidang pertama terkait tindak pidana pemalsuan surat atau cap jempol pada tanda terima sertifikat di BPN Kabupaten Bone, di mana kasusnya sudah mangkrak selama sembilan tahun berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/ 26/X/2016/SulSel/Res Bone/Sek Cenrana, Tahun 2016,” kata Asri.

“Adapun harapan kami, agar kasus ini betul-betul bisa kita kawal, DPW LSM Inakor Sulsel, selaku pendamping H Mappa akan terus mengawal kasus ini, berharap agar betul-betul mendapatkan keadilan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tambah Asri.

Asri juga mengharapkan agar pihak kejaksaan melakukan penuntutan kepada siapa saja yang dianggap terlibat berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada, serta melakukan penuntutan sesuai perbuatan tersangka berdasarkan pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) dan pasal 372 Ayat(1) dan pasal 406 berdasarkan dakwaan JPU. (Restu)