SimpulRakyat.co.id – Tidak ada makan siang gratis, demikian istilah yang kerap dipakai untuk menjelaskan fenomena transaksi. Dengan kata lain setiap ‘bantuan’ sekecil apapun akan ditagih.

Pada bidang politik realitas kekinian menjelaskan ada harapan yang tergantung dari donasi yang diberikan sponsor, untuk calon pejabat yang ikut di ajang Pemilihan Umum baik nasional maupun lokal.

Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan, harapan sponsor jika calon mereka menang antara lain kemudahan untuk perizinan, tender proyek, keamanan bisnis, akses menentukan kebijakan daerah, hingga akses agar kolega bisa menjabat di pemerintahan.

Pada buku yang saya tulis bersama kawan saya Dr Makkah Muharram SH MH M.Kn, kami berupaya mengumpulkan berbagai catatan ilmiah studi fenomena korupsi yang terjadi di banyak negara di dunia, baik demokrasi modern, maupun demokrasi baru semisal Indonesia.

Buku ini kami gunakan untuk keperluan bahan ajar bagi mahasiswa yang mengikuti Mata Kuliah (MK) Pendidikan Anti Korupsi.

Kita tidak bisa menutup mata atau pura-pura tidak tahu pada realitas yang kurang baik itu. Tentu saja setiap manusia Indonesia tidak dilarang untuk bisa kaya, terpenting dari hal itu adalah perolehan hartanya harus jelas, dari mana asalnya.

Kalau merujuk pada ketentuan agama harus pula diikuti dengan pertanyaan dan untuk apa kekayaan itu digunakan.

Hubungannya dengan politik seperti kata Firli menyitir hasil penelitian KPK tahun 2017 yang menyebut 82,3 persen calon kepala daerah dibantu pendanaannya oleh sponsor.

Bahkan kata Firli, biaya yang dikeluarkan calon kepala daerah pada Pilkada jauh lebih besar dari harta kekayaan yang dimilikinya.

Dengan menerima bantuan sponsor, para calon kepala daerah merasa utang budi dan harus membayar “kebaikan” tersebut. Akhirnya hal ini menimbulkan konflik kepentingan yang mendorong mereka untuk korupsi.

Apakah calon pejabat yang ‘sakit’ atau sistem yang mengatur jalannya pemilihan perlu dikoreksi lagi. Semakin banyak orang menarik kesimpulan, memang sudah seharusnya biaya politik itu mahal (entah dari mana asalnya simpulan itu).

Korupsi itu muncul diakibatkan adanya sifat serakah, ada penyebab lainnya mengapa kepala daerah korupsi, yaitu tingginya biaya politik ketika mereka mencalonkan diri demikian tulis Indonesia Corruption Watch (ICW).

Data KPK menunjukkan bahwa sejak 2004 hingga Januari 2022 ada 22 gubernur dan 148 bupati atau walikota yang ditangkap KPK.

Itu baru data KPK, belum lagi jika digabungkan dengan data Kejaksaan dan Kepolisian. Berdasarkan pengumpulan data oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2010-Juni 2018 ada 253 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum.

Selain KPK, ICW mencatat semua peristiwa hukum yang dialami kepala daerah diakibatkan biaya politik yang tinggi dan itu terjadi karena dua hal; a) politik uang berbentuk mahar politik (nomination buying); dan b) jual beli suara (vote buying).

Kajian Litbang Kemendagri pada 2015 menyebut, untuk mencalonkan diri sebagai bupati/wali kota hingga gubernur membutuhkan biaya Rp20–100 miliar.

Padahal, pendapatan rata-rata gaji kepala daerah hanya sekitar Rp5 miliar selama satu periode. Dengan logika hanya bisa meraup uang halal Rp5 miliar selama 5 tahun, maka kira-kira darimana datangnya dana puluhan bahkan ratusan miliar yang dicatat seorang kepala daerah saat mengakhiri masa jabatannya?.

Tugas itulah yang harus dijelaskan mahasiswa setelah membaca realitas laporan praktik korupsi di 9 negara yang kami paparkan dalam buku “Membedah Anatomi Korupsi.”

Zulkarnain Hamson
Dosen & Penyuluh Anti Korupsi (Sertifikat Utama BNSP)