SimpulRakyat.co.id, Kepulauan Selayar – Mantan Kepala Desa (Kades) Menara Indah, Mustafa dan Bendaharanya, Andi Rosi kini sudah satu setengah bulan meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Benteng, Kepulauan Selayar. Saat ini, perkaranya sudah memasuki sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar Sulawesi Selatan.
Mustafa dan Andi Rosi dijebloskan ke penjara lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017-2019 senilai Rp 574.869.773,-. Dari hasil dugaan korupsi itu, sebagian ditengarai digunakan untuk biaya kuliah dan pernikahan anaknya.
Hal itersebut diugkapkan oleh Hubungan Masyarakat (Humas) Kejari Kepulauan Selayar yang juga Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin SH saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Selasa (8/11/20220).
La Ode Fariadin mengatakan, berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar, kini sudah memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syakir Syarifuddin SH MH.
“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa Mustafa adalah modus berulang dengan tidak melibatkan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan dan Pemberdayaan dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Menara Indah Kecamatan Bontomate’ne,” ungkap La Ode.
Lanjut diterangkan, pembangunan cuma dikerjakan oleh mantan Kades Menara Indah dengan melibatkan bendahara, Andi Rosi untuk mencairkan 100 persen tahun 2017-2019. Ironisnya, sebab dalam pelaksanaan kegiatan itu ternyata terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume.
Untuk tahun 2017, lanjut La Ode Fariadin, pembangunan jalan tani yang terletak di Dusun Pasi’ Barat dengan nilai anggaran Rp188.595.900. Kemudian, pembangunan tanggul penahan ombak dengan anggaran Rp195.000.000, pembangunan rehabilitasi pagar TK senilai Rp31.156.000, dan pembangunan lapangan futsal Rp118.129.446,- berdasarkan fakta terdapat kekurangan volume pada belanja bahan material yang tidak sebenarnya.
Selanjutnya, untuk tahun anggaran 2018 terdapat pembangunan tanggul penahan ombak dengan anggaran Rp88.370.387, pembangunan jalan menuju menara mercusuar sepanjang 500 meter dengan anggaran Rp98.219.069, pembangunan sarana dan prasarana masyarakat berupa gedung gazebo 4 unit dengan anggaran Rp82.518.317,50 juga terdapat kekurangan volume pada belanja bahan material yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban pengeluaran.
Demikian pula pada anggaran 2019 terdapat pembangunan alur masuk pinggir pantai dengan anggaran Rp17.788.000, yang tidak terlaksana, pembangunan alur masuk ke pinggir pantai dengan dana senilai Rp150 juta juga tidak terealisasi.
“Pemeliharaan jalan menuju menara mercusuar sepanjang 600 meter dengan anggaran Rp154.557.000, juga faktanya terdapat kekurangan volume pada belanja bahan material serta honor TPK yang tidak terbayarkan. Sehingga pada LPJ pengeluaran belanja bahan material dan pembayaran honor TPK lebih besar dari yang sesungguhnya,” beber La Ode Fariadin.
Dikatakan pula, ada beberapa kegiatan di Desa Menara Indah di tahun 2017, 2018 dan 2019 yang tidak sesuai, akan tetapi anggarannya tetap dicairkan 100 persen yang dibuatkan LPJnya oleh Bendahara, Andi Rosi. Sehingga peranan Andi Rosi selaku Bendahara Desa Menara Indah adalah membuat nota serta bukti pertanggungjawaban pengeluaran yang tidak sesuai yang sebenarnya dan diketahui Mustafa.
Selain itu, Andi Rosi juga membuat kuitansi pembelian dan pembayaran dengan mengikuti harga yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya kegiatan APBDes tidak berdasarkan realisasi yang ada dan disetujui Mustafa selaku Kepala Desa Menara Indah.
“Juga diketahui bahwa Mustafa telah menggunakan Anggaran Desa Menara Indah untuk kepentingan pribadi. Diantaranya untuk biaya pernikahan dan kuliah anaknya. Perbuatan ini dilakukan Mustafa bersama Andi Rosi dalam pelaksanaan Anggaran Dana Desa (DDS), Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Penerimaan Bagi Hasil Pajak (PBHP) Desa Menara Indah sejak tahun 2017 hingga 2019,” ungkapnya.
“Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” kunci dia. (MDSN/Jams)


Tinggalkan Balasan