SimpulRakyat.co.id, Selayar – Sidang putusan sela, dipimpin Hakim Ketua Nur Kautsar Hasan dengan Hakim Anggota Andrian Hilman dan Farrij Odie Wibowo, dihadiri Rasman Alwi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Selayar, nomor perkara 38/Pid.B/2023/PN Slr, dijadwalkan pada Kamis, 23 November 2023 mendatang.

Dalam putusan sela yang digelar pada hari ini, Kamis 16 November 2023, terdakwa Rasman Alwi meminta kepada JPU Nurul Anisa untuk menghadirkan Alfian Pramana dan mantan Kapolres Selayar, Syamsu Ridwan dalam persidangan pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis mendatang.

“Saya meminta kepada Jaksa Penuntut Umum yang terhormat untuk menghadirkan saksi, agar dipersidangan bisa mengungkap fakta kejadian yang sebenar – benarnya tanpa adanya rekayasa,” ujar Rasman Alwi kepada awak media usai menjalani proses persidangan.

Ia berharap, persidangan selanjutnya semua saksi yang berkaitan dengan kasus ini dapat dihadirkan, termasuk Asmin Amin, tersangka Sarbini, Notaris Muh Ridwan Zainuddin dan mantan kepala desa, Kepala Lingkungan Tile Tile Utara dan Panitia LAPANG Pertanahan Selayar, serta pemilik batas tanah langsung dengan tanahnya itu.

“Kenapa kita ingin menghadirkan semua saksi, karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang terhormat terkait dengan permasalahan lahan tanah serta berbicara kerugian uang. Makanya semua saksi harus dihadirkan dalam persidangan agar mengungkap semua kejadian, termasuk aliran uang yang didakwakan JPU sebanyak 700 juta tersebut. Kita ungkap semua itu dengan sebenarnya sebenarnya tanpa adanya rekayasa hukum dan saya akan membuktikan juga bahwa justru yg mengalami korban kerugian materi yang besar adalah saya sendiri akibat perbuatan Alfian Pramana,” beber Rasman Alwi.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Selayar, Irmansyah Asfari saat dikonfirmasi, Kamis (16/11), menjelaskan bahwa saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan dipanggil semua dalam persidangan berikutnya.

“Biarkan saja dulu persidangan ini berjalan, kita belum tahu kedepannya bagaimana. Kalaupun ternyata terkuak, misalnya perannya Syamsu Ridwan seperti apa. Tapi intinya yang ada di BAP dipanggil semua sebagai saksi dalam persidangan. Saya cek dulu dalam BAP,” ungkap Irmansyah Asfari. (*)