SimpulRakyat.co.id, Selayar – Polres Kepulauan Selayar resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Latondu Tahun Anggaran 2019-2021 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan Gelar Perkara di Polda Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh Rifai, mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Kepala Desa Latondu periode 2016-2022, berinisial MS, kini memasuki tahap penyidikan.
Hal itu disimpulkan setelah Gelar Perkara yang dipimpin oleh Wadir Reskrimsus dan dihadiri oleh Penyidik Madya serta tim penyidik lainnya, termasuk dari Polres Selayar.
“Benar, sudah naik ke tahap penyidikan. Kami telah melakukan Gelar Perkara pada 5 Februari lalu yang saya pimpin langsung,” ujar Iptu Muh Rifai kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Meskipun telah memasuki tahap penyidikan, Rifai menyatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan beberapa alat bukti tambahan sebelum menetapkan tersangka. Namun, pihaknya telah melakukan Audit Investigasi bersama APIP, yang mengungkapkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp600 juta.
“Kami sudah memiliki hasil Audit Investigasi, tetapi ini masih dalam proses. Untuk penetapan tersangka, kami akan meminta Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari lembaga berwenang,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan komitmennya dalam mengungkap dan menindak tegas kasus-kasus korupsi di wilayahnya, termasuk dugaan korupsi Dana Desa Latondu.
“Saya sudah instruksikan kepada Kasat Reskrim, seluruh Kapolsek, dan penyidik pembantu untuk memproses semua kasus yang memiliki cukup bukti sesuai regulasi yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus, semua sama di mata hukum,” tegas AKBP Adnan Pandibu.
Kapolres menambahkan bahwa hasil Gelar Perkara menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Latondu. Oleh karena itu, ia telah memerintahkan Unit 3 Tipidkor untuk segera melengkapi berkas perkara, menetapkan tersangka, dan melimpahkannya ke Kejaksaan.
“Saya sudah perintahkan Unit Tipidkor untuk segera merampungkan berkasnya, menetapkan tersangka, dan menyerahkannya ke Kejaksaan,” pungkasnya. (**)


Tinggalkan Balasan