SimpulRakyat.co.id, OPINI – Kehadiran Blok Masela di wilayah Timur Indonesia, yang memiliki kandungan kekayaan Sumber Daya Alam minyak dan gas terbesar, memberikan rasa syukur dan kebanggaan tersendiri. Khususnya bagi daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang merupakan wilayah terdampak pembangunan Kilang Darat nantinya, memberikan peluang hidup sejahtera bagi masyarakat Tanimbar dan semua manusia yang kini hidup dan tinggal di Maluku.
Sejak tahun 1998, INPEX Corporation (Perusahaan asal Jepang), dinyatakan telah memenangkan tender untuk mengelola kandungan minyak dan gas Blok Masela di laut Arafura, Maluku. Pemerintah Republik Indonesia pun telah menentukan skema Onshore (darat) untuk proses pengolahan migas nantinya. Lokasi onshore tersebut terletak di pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Setelah adanya persetujuan Plan of Development/Rencana Pengembangan (PoD) pada tanggal 12 Juli 2019 lalu, membuka cakrawala berpikir masyarakat Kepulauan Tanimbar dan Maluku tentang “Apa Dampak” kehadiran perusahaan Multi Nasional itu terhadap masyarakat Kepulauan Tanimbar, setelah melalui survey panjang dan kemudian ditetapkan sebagai ‘Home Base’ aktifitas ekplorasi dan ekploitasi kandungan sumber daya alam minyak dan gas Blok Masela.

Kehadiran sebuah perusahaan berskala Multi Nasional di sebuah wilayah, tidak terlepas dari berbagai konflik kepentingan. Potret suram masa lampau sejumlah perusahaan besar di Indonesia dapat dijadikan cermin diri bagi kehadiran Inpex Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Di Papua misalnya, sejak era sentralisasi sistem pemerintahan, semua regulasi dijadikan dasar proteksi terhadap daerah untuk mendapatkan profit dari kehadiran sebuah perusahaan. Sebagai contoh, Freeport di Papua dan LNG Bintuni di Papua Barat. Tenaga kerja lokal sebagai contoh kecil, para pemilik hak ulayat sama sekali tidak diperhitungkan bekerja pada areal perusahaan. Apalagi menjadi pengambil keputusan atau pengambil kebijakan di dalam perusahaan. Alasan klasik adalah tenaga kerja lokal tidak memiliki kelayakan (un-skill) alias tidak sesuai dengan pekerjaan yang tersedia.
Terkait pengelolaan pembagian keuntungan perusahaan, masyarakat Papua hanya menjadi “Satpam” alias penjaga perusahaan di daerah, karena locus PT. Freeport dan LNG Bintuni ada di wilayah pemerintahannya. Seluruh mekanisme dan prosedural keuangan harus melalui pemerintah pusat. Artinya pajak yang dibayar perusahaan baru bisa dikembalikan ke daerah melalui alokasi dana ABPD Provinsi atau Kabupaten di Papua dan Papua Barat, sedangkan kontribusi langsung perusahaan terhadap masyarakat pemilik hak ulayat atau pemilik sumber daya alam diabaikan.
Bukan hanya itu, untuk kebutuhan makan dan minum karyawan, semua kebutuhan didatangkan dari luar Papua, sedangkan produk lokal dilihat sebagai komoditas tak bermutu atau dalam bahasa mereka, tidak memiliki standar internasional, sebuah gaya bahasa klasik yang secara politis menyimpan makna “sakit hati” masyarakat lokal.
Pemberlakuan UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah dijadikan luapan sakit hati Pemerintah Daerah dan masyarakat Papua (pemilik hak ulayat) dalam bentuk konflik vertikal dan horizontal yang berkepanjangan, konflik yang menelan korban jiwa dan materi tidak sedikit. Jatuhnya korban jiwa manusia tidak berdosa sebagai tumbal ketidakadilan dalam ekploitasi sumber daya alam di Papua, termasuk korban jiwa dan materi di pihak perusahaan.
Akibat ketidakadilan itulah, tuntutan memisahkan diri dari NKRI meluas sampai ke seluruh pelosok Tanah Papua. UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua, menjadi solusi bagi “Penempatan Manusia Papua Secara Bermartabat” di atas kekayaan alam yang dimilikinya. Kini Papua menikmati perjuangan “Merdeka” dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkeadilan dari perjuangan korban jiwa dan materi yang tak bisa dinilai dengan apa pun juga.
Inpex Masela kini telah menyiapkan segala sumber daya, sebagai implementasi penandatanganan PoD pada bulan Juli 2019 lalu.
Apakah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan bernasib sama seperti Masyarakat Adat di wilayah Timika, Provinsi Papua atau LNG Bintuni di Papua Barat?
Semoga Tidak !
Penulis: Marcel Kalkoy


Tinggalkan Balasan