SimpulRakyat.co.id, OPINI – Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia telah berkembang sejak puluhan tahun silam, dengan adanya kekayaan alam yang berlimpah membuat Indonesia menjadi incaran berbagai perusahaan Multi Nasional untuk berinvestasi. Meskipun menjadi prioritas utama penunjang ekonomi nasional, namun tidak luput dari pengawasan terhadap dampak kerusakan lingkungan hidup.
Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mengawasi seluruh kegiatan pengembangan Industri Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditugaskan melakukan eksplorasi terhadap sumber daya alam minyak dan gas tersebut.
Blok Masela dan Kepulauan Tanimbar
Sejak tahun 1998, Inpex Masela telah mengantongi hak pengelolaan ladang minyak dan gas Blok Masela di laut Arafura, Maluku, Timur Indonesia. Namun, dengan adanya perubahan konsep pengolahan dari laut (Offshore) ke darat (Onshore) oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2016 lalu, menjadikan Kepulauan Tanimbar sebagai lokasi pembangunan kilang darat nantinya.
Pulau Tanimbar sendiri, hampir sebagian besar wilayah pesisir dipenuhi hutan bakau (Mangrove), sedangkan kelestarian hutan maupun habitat di dalamnya hingga kini masih terawat dengan baik. Tradisi adat budaya peninggalan sejarah para leluhur pun masih sangat kental dan menjadi pegangan masyarakat Tanimbar sebagai hukum adat setempat, yang disebut dengan istilah hukum ‘Duan Lolat’.
Industri Migas Blok Masela yang nantinya berpusat di Kepulauan Tanimbar, diharapkan tidak menciderai tatanan lingkungan hidup setempat. Kelestarian hutan bakau, hutan produksi, satwa liar, gereja tua dan bahkan tatanan budaya serta tempat-tempat keramat yang masih mengandung makna sejarah masyarakat Tanimbar.
Kontraktor KKS pun diharapkan turut berpartisipasi menjaga kelestarian lingkungan agar semua proses berjalan sesuai mekanisme yang benar.
Dengan adanya Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewajibkan Kontraktor KKS (Inpex Masela) melakukan kajian Analisis terhadap Dampak Lingkungan (Amdal) di wilayah terdampak kilang darat di Tanimbar dan diawasi oleh SKK Migas.
Selain aspek lingkungan, juga sepatutnya Kontraktor KKS menaati UU nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pembangunan kilang darat tidak terbentur dengan kepentingan masyarakat adat, kepentingan daerah dan bahkan kepentingan nasional.
Penulis : Marcel Kalkoy


Tinggalkan Balasan