SimpulRakyat.co.id, Makassar – Gerakan Mahasiswa Kerakyatan (Gemar) berunjuk rasa terkait indikasi aroma permainan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros dengan Camat berkedok pungli pengurusan akta jual beli tanah.
Aksi demonstrasi ini berlangsung di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jln Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Kamis (12/9).
Jenderal Lapangan Rey Gayus, mengatakan, pungutan liar sudah menjadi rahasia umum yang menjadi praktik lama di lingkungan birokrasi Indonesia, proses penyelesaian yang biasanya dalam satu hari selesai dapat menjadi berhari-hari penyelesaiannya disebabkan tidak membayar uang tambahan (Pungli),
“Penegakan hukum terhadap kasus penyelahgunaan wewenang seperti pungutan liar (Pungli) masih lemah, meskipun masuk dalam pelanggaran praktik pungutan liar marak terjadi pada fasilitas pelayanan publik,” ujar Gayus.
Lanjut dia membeberkan, sejalan dengan hal tersebut, praktik Pungli diduga telah dilakukan oleh Camat Simbang Maros, Muhammad Hatta dan stafnya, Sofyan dalam pengurusan Akta Jual Beli (AJB) Tanah.
“Hal ini dibuktikan dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Maros pada Rabu, 28 Agustus 2019 lalu di Kantor Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, saat warga setempat menyetor uang pengurusan AJB Tanah senilai Rp. 10.800.000, di kantor Camat Simbang dari penjualan dua bidang tanah senilai Rp. 115.000.000,- dan 81.000.000,” jelasnya.
Rey Gayus, merasa heran, setelah kedua PPATS ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Maros tidak menahan, melainkan membebaskan kedua tersangka.
“Seharusnya dalam penetapan tersangka, pihak Kejari Maros melakukan penahanan sembari melakukan pengembangan kasus,” pungkasnya.
Dalam aksi ini, Gemar meminta kepada Kepala Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas kasus pungli pengurusan akta jual beli tanah yang menyeret Camat Simbang, Kabupaten Maros dan salah satu staffnya selaku PPATS.
Demonstran juga meminta Kepala Kejati Sulsel untuk mengevaluasi Kinerja Kejari Maros, karena menurut mereka tidak profesional dalam penanganan kasus yang ada di Wilayah Kabupaten Maros.
Selain itu, para pengunjuk rasa meminta Kejati Sulsel mendesak Kejari Maros untuk menahan kedua tersangka tersebut.
Penulis: Faried W


Tinggalkan Balasan