Makassar, Simpulrakyat.co.id – Maraknya aktivitas gudang di dalam kota Makassar masih menuai persoalan, pasalnya hingga saat ini puluhan gudang yang tersebar di zona larangan gudang masih bebas beraktifitas, bahkan secara terang terangan melakukan bongkar muat barang menggunakan armada kontainer.
Selain itu sejumlah pelaku usaha terkesan melakukan aktifitasnya secara sembunyi sembunyi dengan cara menyamarkan keberadaan gudang miliknya sehingga sulit terdeteksi oleh pemerintah daerah dan pihak berwenang.
Salah satunya Gudang milik PT. Faber Castel Internasional Indonesia yang berlokasi di kawasan pemukiman (komplek perumahan plat merah) di tengah kota Makassar,

Keberadaan gudang milik perusahaan produsen alat tulis dan perlengkapan kantor ternama ini sangat tersembunyi, jika dilihat dari depan hanya nampak garasi mobil tetapi ketika dimasuki akan terlihat ruangan luas berbentuk huruf L.
Selain itu gudang yang juga dijadikan kantor tersebut merupakan rumah tinggal dan sama sekali tidak terlihat tanda tanda kantor sebagaimana mestinya, padahal sudah lama terjadi aktifitas perkantoran dan gudang.
“Tidak adanya tanda tanda seperti papan nama perusahaan yang menandakan kantor sehingga timbul dugaan pihak perusahaan menghindari pajak dan pengawasan instansi perizinan.” terang sumber kepada media ini
Sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak Faber Castel Indonesia juga melakukan indikasi manipulasi dengan cara memindahkan isi gudang yang ada di lokasi tersebut ke sebuah ruko di jalan Batu Putih
“Saat itu ada LSM mau demo terkait keberadaan gudang milik Fiber Castel, mungkin karena takut ketahuan mereka memindahkan barang barang yang ada di gudang itu ke jl. Batu putih dan dilakukan pada malam hari.” terangnya.
Begitu pula di gudang baru milik Faber Castel di Jl. Batu putih nampak jelas tumpukan kardus barang serta aktifitas bongkar muat barang.
Sebelumnya, pihak PT. Faber Castel Indonesia telah dikonfirmasi melalui pesan WA, namun belum memberikan penjelasan terkait persoalan ini,
Merujuk pada regulasi yang berlaku di kota Makassar, aktifitas gudang dalam kota dilarang sesuai Peraturan Walikota nomor 16 tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Gudang
Kegiatan pergudangan dilarang beroperasi di kawasan permukiman (dalam kota) dan diarahkan khusus ke wilayah tertentu yaitu Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.
Selain itu, kegiatan operasional gudang dan bongkar muat besar di dalam kota dilarang karena memicu kemacetan, risiko kecelakaan, dan kerusakan jalan.
Pelaku usaha yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin. (Mi)


Tinggalkan Balasan