SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi melantik Prof Dr Apiaty K Amin Syam sebagai anggota DPRD Kota Makassar melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Senin (30/6/2025).
Apiaty menggantikan mendiang Ruslan Mahmud dari Fraksi Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji jabatan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Makassar Supratman didampingi Wakil Ketua Andi Suharmika.
Hadir pula Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Makassar.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat atas pelantikan Apiaty. Menurut dia, kehadiran Apiaty bukan sekadar untuk mengisi kekosongan kursi parlemen, tetapi melanjutkan mandat rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Pelantikan ini bukan sekadar pengisian kekosongan jabatan. Ini adalah bentuk kesinambungan mandat rakyat yang harus terus dijalankan,” ujar Munafri.
Sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Makassar, Munafri meyakini Apiaty memiliki kapasitas, integritas, serta pengalaman yang akan memperkuat kinerja DPRD, sekaligus mendukung percepatan program pembangunan yang berpihak pada masyarakat.
“Pengawasan dan penganggaran demi pembangunan yang merata dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah dan DPRD harus terus dijaga,” tegasnya.
Ketua DPRD Makassar, Supratman, menegaskan bahwa pelaksanaan PAW ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk memastikan seluruh kursi perwakilan rakyat tetap terisi, demi kelancaran pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
“Proses PAW ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap anggota yang baru dilantik bisa segera beradaptasi dan melaksanakan tugas secara optimal,” ujar Supratman.
Proses pelantikan berlangsung dengan pembacaan sumpah dan janji jabatan, dilanjutkan penandatanganan berita acara pelantikan. Seusai prosesi, para tamu undangan turut menyampaikan ucapan selamat kepada Apiaty.
Pelantikan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Munafri berharap, dengan bergabungnya Apiaty, DPRD Kota Makassar semakin solid dalam menjalankan fungsi-fungsi kelembagaannya.
“Atas nama lembaga eksekutif, kami menyampaikan selamat bertugas. Kami percaya Ibu Prof Dr Apiaty K Amin Syam akan membawa semangat baru dan kontribusi positif bagi masyarakat Kota Makassar,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan