SimpulRakyat.co.id, Makassar – Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, Zulkifli Gani Ottoh, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas sejumlah pemberitaan terkait eks Gedung PWI Sulsel dan laporan yang diajukan Andi Tonra Mahie ke Polda Sulawesi Selatan.

Tim kuasa hukum yang terdiri atas Muhammad Arafah, Arman Sewang, dan M. Alfianzah Zugito menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk meluruskan informasi yang dinilai belum mencerminkan keseluruhan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut tim kuasa hukum, terdapat dua perkara yang berkaitan dengan Gedung PWI Pettarani yang telah selesai diproses melalui jalur pengadilan.

Pertama, perkara perdata terkait sengketa aset antara PWI Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam perkara tersebut, PWI Sulsel mengajukan gugatan terkait pencatatan aset yang melibatkan Gedung Wisma PWI dan Masjid PWI. Tim hukum menyebut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan kedua bangunan tersebut merupakan milik PWI Sulsel.

Mereka juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah memberikan ganti rugi sebesar Rp5 miliar terkait relokasi kantor PWI Sulsel ke lokasi baru di Jalan Maccini Sawah, Makassar.

Kedua, terkait perkara pidana dugaan korupsi penyewaan sebagian Gedung PWI Pettarani yang sebelumnya pernah diproses melalui laporan Burhanuddin Amin. Menurut tim kuasa hukum, perkara tersebut telah diperiksa hingga tingkat kasasi dan berakhir dengan putusan yang membebaskan Zulkifli Gani Ottoh.

“Perkara tersebut telah selesai dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tulis tim kuasa hukum dalam hak jawab yang diterima redaksi, Sabtu (13/6/2026).

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa hak jawab ini disampaikan sebagai bagian dari hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Mereka juga menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum apabila memiliki bukti atau dasar hukum baru terkait persoalan tersebut.

Sebelumnya, wartawan senior sekaligus mantan pengurus PWI Sulsel, Andi Tonra Mahie, melaporkan Zulkifli Gani Ottoh ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pemberian keterangan palsu dan sumpah palsu yang berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa tahun 2015. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian.

Redaksi simpulrakyat.co.id memuat klarifikasi ini sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Baca Juga: Laporan Polisi Buka Babak Baru Polemik Sewa Eks Gedung PWI Sulsel