SimpulRakyat.co.id, Makassar – Wartawan senior sekaligus mantan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, Andi Tonra Mahie, melaporkan Zulkifli Gani Ottoh atau Zugito ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dan sumpah palsu.
Laporan tersebut diajukan pada Kamis (11/6/2026) dan tercatat dengan nomor STTLP/B/621/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan. Dalam proses pelaporan, Andi Tonra didampingi kuasa hukumnya, Upa Labuhari.
Menurut Andi Tonra, laporan itu berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa yang dibuat pada 13 Oktober 2015 saat Zugito menjabat Ketua PWI Sulawesi Selatan.
Dia menduga terdapat keterangan yang tidak sesuai fakta dalam dokumen yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Nomor 02 tanggal 13 Oktober 2015.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Zugito dan kuasa hukum pihak penyewa, Kristanto Inwahyudi, yang mewakili Anggara Hans Prawira.
Objek perjanjian berupa ruangan seluas sekitar 200 meter persegi beserta area parkir yang berada di kawasan Jalan AP Pettarani, Makassar.
Andi Tonra menilai terdapat persoalan hukum terkait status aset yang menjadi objek perjanjian tersebut. Menurut dia, bangunan itu berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang penggunaannya mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 371/III/1997 tertanggal 31 Maret 1997.
Dalam laporannya, Andi Tonra juga mempertanyakan pengelolaan dana hasil sewa yang disebut mencapai Rp700 juta selama masa perjanjian lima tahun.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut dan memeriksa seluruh fakta yang berkaitan dengan perjanjian tersebut,” kata Andi Tonra.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Upa Labuhari, mengatakan laporan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum atas polemik yang selama ini berkembang terkait eks gedung PWI Sulawesi Selatan.
“Kami juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, kasus terkait penyewaan eks gedung PWI Sulawesi Selatan sebelumnya pernah bergulir di pengadilan. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan gedung PWI Sulsel, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Zulkifli Gani Ottoh pada sidang putusan yang digelar 1 Agustus 2019 silam.
Ketua Majelis Hakim, Suratno, saat itu menyatakan unsur-unsur pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Putusan tersebut sekaligus memulihkan hak-hak terdakwa sebagaimana mestinya.
Meski demikian, laporan yang diajukan Andi Tonra Mahie kali ini terkait dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dan sumpah palsu yang menurut pelapor berkaitan dengan proses perjanjian sewa-menyewa tahun 2015.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Zulkifli Gani Ottoh terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan. (James)
Catatan Redaksi:
Tim Hukum Zulkifli Gani Ottoh telah menyampaikan hak jawab atas pemberitaan ini. Redaksi simpulrakyat.co.id telah memuat hak jawab tersebut dalam berita terpisah sebagai bentuk pemenuhan ketentuan Undang-Undang Pers.
Selengkapnya Baca: Tim Hukum Zulkifli Gani Ottoh Sebut Perkara Eks Gedung PWI Sulsel Sudah Inkrah


Tinggalkan Balasan