SimpulRakyat.co.id, Gowa – Penanganan kasus dugaan tindak pidana aborsi yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Gowa masih berlangsung dan kini berada di tahap penyelidikan. Kuasa hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, terbuka, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Wawan dalam konferensi pers di Kabupaten Gowa, Minggu (22/6/2026). Ia mengapresiasi langkah penyidik yang telah menindaklanjuti laporan dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

“Kami mengapresiasi Polres Gowa yang telah melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan rekam medis dan dokumen pendukung lainnya. Perkara ini layak mendapat perhatian serius agar seluruh fakta terungkap dengan jelas,” ujarnya.

Laporan diajukan oleh Andi Muhammad Akbar, yang mengaku baru mengetahui adanya dugaan pengguguran kandungan yang dilakukan mantan istrinya berinisial HA tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Peristiwa itu diduga terjadi pada November 2021 di Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu.

“Klien kami sangat menginginkan keturunan. Ia baru mengetahui dugaan ini setelah menemukan sejumlah bukti. Hal itu menimbulkan dampak psikologis dan rasa kehilangan yang mendalam,” jelasnya.

Wawan juga memperlihatkan dokumen resmi penyelidikan, antara lain Laporan Informasi Nomor RLI/109/II/2026/Reskrim dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/354/II/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Gowa/Polda Sulsel.

Perbuatan yang diduga dilakukan diselidiki dengan sangkaan melanggar Pasal 463 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 77A UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pihaknya telah menyerahkan bukti berupa percakapan elektronik dan dokumen lain untuk diverifikasi penyidik. Wawan menyebutkan terdapat informasi bahwa sempat ada pihak yang menolak tindakan tersebut, namun dugaan aborsi tetap terlaksana. Ia menegaskan semua hal itu harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Kami menghormati proses yang berjalan. Semua informasi harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.

Diketahui, pihak yang dilaporkan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, pihak pelapor berencana menyampaikan surat ke instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan etik dan disiplin jika kelak ditemukan bukti pelanggaran.

Hingga kini, perkara masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik terus mendalami keterangan saksi dan dokumen untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers serta menjunjung asas praduga tak bersalah.