SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Pallangga Praja Volume 8 Nomor 1 April 2026 terbitan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menyimpulkan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya layak diwujudkan dari aspek fiskal, administratif, dan pembangunan wilayah.

Penelitian yang dilakukan dosen IPDN Kampus Sulawesi Selatan, Hamzah Jalante, menyebut pemekaran Luwu Raya berpotensi menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan pembangunan yang selama ini terjadi antara kawasan selatan dan utara Sulawesi Selatan.

“Dalam konteks pembangunan wilayah, pembentukan Provinsi Luwu Raya dapat dipandang sebagai instrumen kebijakan untuk mengurangi ketimpangan spasial dan memperkuat pemerataan pembangunan antardaerah,” tulis Hamzah dalam penelitiannya.

Kajian tersebut mengungkap bahwa aktivitas ekonomi Sulawesi Selatan masih terkonsentrasi di kawasan metropolitan Mamminasata yang meliputi Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar.

Penelitian mencatat lebih dari 60 persen aktivitas ekonomi Sulawesi Selatan berada di kawasan tersebut, sementara wilayah Luwu Raya yang mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo masih menghadapi keterbatasan infrastruktur strategis dan konektivitas wilayah.

“Konsentrasi pembangunan pada wilayah tertentu telah menciptakan ketimpangan akses terhadap investasi, layanan publik, dan infrastruktur pembangunan di kawasan pinggiran,” tulis penelitian itu.

Dokumen penelitian Dosen IPDN Kampus Sulawesi Selatan, Hamzah Jalante. (Dok: Ist)

Penelitian tersebut juga menemukan adanya kesenjangan antara kontribusi ekonomi Luwu Raya dan alokasi pembangunan yang diterima kawasan itu.

Berdasarkan analisis dokumen anggaran dan perencanaan pembangunan daerah, Luwu Raya diperkirakan hanya memperoleh sekitar 10 persen dari total belanja layanan dasar dan pembangunan wilayah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Padahal, kawasan Tana Luwu mencakup sekitar sepertiga luas wilayah Sulawesi Selatan dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 1,2 juta jiwa.

“Kontribusi ekonomi kawasan belum sepenuhnya berbanding lurus dengan alokasi pembangunan yang diterima, sehingga memunculkan kesenjangan fiskal dan pembangunan antarwilayah,” tulis Hamzah.

Selain menyoroti aspek pemerataan pembangunan, penelitian tersebut juga menguji kapasitas fiskal calon Provinsi Luwu Raya.

Hasil kajian menunjukkan bahwa total APBD gabungan Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo diperkirakan mencapai Rp6,1 triliun hingga Rp7,9 triliun per tahun. Sementara total Pendapatan Asli Daerah (PAD) berada pada kisaran Rp1,25 triliun hingga Rp1,6 triliun.

“Berdasarkan indikator fiskal yang dianalisis, calon Provinsi Luwu Raya memiliki kapasitas keuangan yang cukup untuk menjalankan fungsi pemerintahan daerah secara mandiri,” tulis penelitian tersebut.

Menurut penelitian, kekuatan fiskal kawasan terutama ditopang sektor pertambangan nikel di Kabupaten Luwu Timur, sedangkan daerah lainnya menopang ekonomi melalui sektor pertanian, perkebunan, perdagangan, jasa, dan perikanan.

Meski menilai Luwu Raya layak menjadi provinsi baru, penelitian tersebut mengingatkan bahwa keberhasilan pemekaran tidak hanya ditentukan oleh kapasitas fiskal.

“Keberhasilan daerah otonom baru sangat bergantung pada kualitas tata kelola pemerintahan, kapasitas birokrasi, dan kemampuan mengelola sumber daya secara transparan dan akuntabel,” tulis Hamzah.

Penelitian merekomendasikan agar pembentukan Provinsi Luwu Raya diposisikan sebagai agenda transformasi pembangunan jangka panjang yang bertujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, pemekaran Luwu Raya dinilai bukan sekadar pembentukan wilayah administratif baru, melainkan upaya menghadirkan keseimbangan pembangunan yang lebih merata di Sulawesi Selatan. (*)