SimpulRakyat.co.id, Gowa – Maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Dusun Balangpapa, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memicu keresahan mendalam di kalangan warga setempat. Kegiatan penambangan tersebut dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah serta merusak infrastruktur jalan desa.

Aktivitas yang diduga ilegal ini dilaporkan dikelola oleh warga setempat berinisial BT atau yang akrab disapa Daeng Tiar. Berdasarkan penuturan warga, kegiatan penambangan tersebut berjalan tanpa dilengkapi dokumen izin resmi dari pihak berwenang.

Dampak buruk dari eksploitasi lahan ini sudah mulai dirasakan langsung oleh masyarakat, antara lain berupa pencemaran air dan udara. Akibatnya, sejumlah lahan pertanian milik warga mengalami kerusakan, yang menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun non-materiil.

Salah seorang warga setempat berinisial ST mengeluhkan polusi debu yang kini sehari-hari mengepung kawasan pemukiman mereka.

“Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di desa kami sangat meresahkan. Warga banyak mengeluhkan dampak negatifnya, mulai dari gangguan kenyamanan hingga polusi debu tebal yang masuk hingga ke dalam rumah-rumah warga,” ungkap ST saat dikonfirmasi, Minggu (30/5/2026).

Mewakili suara masyarakat yang terdampak, ST mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan melakukan penertiban di lokasi kegiatan tersebut.

“Kami berharap aktivitas pertambangan ini segera dihentikan. Kami meminta Dinas ESDM Provinsi Sulsel agar segera bertindak tegas menindaklanjuti keberadaan tambang-tambang yang diduga ilegal di desa kami,” tegasnya.

Tak hanya kepada dinas terkait, warga juga menaruh harapan besar kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres Gowa dan Polda Sulsel, untuk segera mengambil langkah hukum yang nyata dan konkret.

“Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk memberantas tambang ilegal di desa kami. Langkah ini demi melindungi hak serta kepentingan masyarakat banyak, sekaligus mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari,” pungkas ST.

Kondisi ini juga memantik reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa. Melalui Humasnya, Haerudin, pihaknya mengecam keras pembiaran terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut, karena dinilai jelas merugikan masyarakat dan merusak fasilitas publik.

“Kami dari INAKOR Gowa menyoroti tajam aktivitas tambang galian C di Desa Timbuseng ini. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Negara tidak boleh kalah oleh oknum penambang nakal yang mengeruk keuntungan pribadi dengan cara merusak lingkungan dan mengorbankan kenyamanan serta kesehatan warga sekitar,” ujar Haerudin dengan nada tegas.

Haerudin juga mendesak agar aparat penegak hukum dari Polres Gowa maupun Polda Sulsel tidak menutup mata, melainkan segera melakukan tindakan nyata di lapangan. Hal ini mencakup pemasangan garis polisi hingga pemeriksaan kelengkapan izin operasional pengelola tambang.

“Kami meminta dengan tegas kepada Kapolres Gowa dan Kapolda Sulsel, termasuk Dinas ESDM, untuk segera turun ke lokasi. Lakukan investigasi menyeluruh, pasang garis polisi, dan tindak tegas pengelolanya sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti ilegal, segera proses secara pidana. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau ‘main mata’ di balik maraknya tambang ilegal ini,” pungkas Haerudin.

Sumber: LSM INAKOR Gowa