SimpulRakyat.co.id, Kaltara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Raihan tersebut menjadi yang ke-12 kalinya bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sejak berdirinya provinsi tersebut.
Opini WTP diserahkan dalam rapat paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Kalimantan Utara, Senin (8/6/2026).
Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas raihan Opini WTP ini. Meski begitu, hasil audit ini sejatinya merupakan cermin evaluasi bagi kami untuk terus berbenah, menyempurnakan sistem, dan meningkatkan kualitas pertanggungjawaban anggaran daerah,” ujar Zainal.
Ia menegaskan bahwa opini WTP bukan semata-mata penghargaan, melainkan instrumen evaluasi untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
Dalam kesempatan tersebut, Zainal juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman, yang menyerahkan dokumen LHP LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jajaran BPK RI, pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Utara, serta seluruh perangkat daerah yang telah mendukung proses pemeriksaan.
Menurut Zainal, keberadaan BPK tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena itu, ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan BPK dapat terus diperkuat guna memastikan pengelolaan anggaran daerah semakin efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen menyelesaikan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Laporan yang diserahkan hari ini bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan representasi dari tata kelola keuangan daerah yang harus terus diperbaiki. Setiap rekomendasi dari BPK akan kami tindak lanjuti dengan penuh tanggung jawab,” kata Zainal.
Ia berharap capaian opini WTP ke-12 ini dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan terus mendorong terwujudnya birokrasi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (James)


Tinggalkan Balasan