SimpulRakyat.co.id, Tarakan – Pemerintah meminta seluruh pemangku kepentingan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih berpotensi meningkat.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan, kondisi karhutla yang saat ini relatif terkendali tidak boleh membuat pemerintah daerah maupun perusahaan lengah.
Hal tersebut disampaikan Djamari dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla 2026 yang digelar secara nasional di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang mengikuti rakor tersebut secara virtual dari Hotel Tarakan Plaza. Ia didampingi Kepala Dinas Kehutanan Kaltara Nur Laila.
Menurut Djamari, pemerintah masih perlu mengantisipasi kemungkinan peningkatan titik panas dan kebakaran hutan. Karena itu, kesiapsiagaan personel serta langkah pencegahan di wilayah rawan harus terus diperkuat.
“Karena kita belum sampai di puncak, kondisi ini bisa terus meningkat kalau penanganannya kurang tepat. Karena itu, kita harus tetap waspada,” ujar Djamari.
Dalam rakor tersebut, pemerintah juga melibatkan sekitar 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Perusahaan diminta memperketat pengawasan dan memastikan langkah mitigasi kebakaran berjalan di wilayah konsesi masing-masing.
Pemerintah menilai upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga perusahaan yang mengelola kawasan hutan dan lahan.
Selain pencegahan, pemerintah menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
“Kami akan menegakkan aturan sesuai peraturan yang berlaku. Jika ada kebakaran karena kesengajaan atau kelalaian, tentu akan ditangani sesuai ketentuan hukum,” tegas Djamari.
Sejumlah kementerian dan lembaga turut memaparkan kesiapan penanganan karhutla dalam rakor tersebut.
Kementerian Kehutanan menyampaikan pemetaan titik panas serta perkembangan penanganan karhutla di berbagai daerah.
Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan ketentuan mengenai HGU serta sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menjaga areal konsesi.
Polri dan Kejaksaan Agung juga memaparkan langkah penegakan hukum, termasuk terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran atau lalai dalam mencegah terjadinya karhutla.
Di Kaltara, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yakni Polda Kaltara, Korem 092/Maharajalila, dan Kejaksaan Tinggi Kaltara, turut mengikuti rakor tersebut secara daring dari instansi masing-masing.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat kesiapsiagaan dan mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing. (James)


Tinggalkan Balasan