SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Dusun Parangga, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto. Operasi dipimpin Dantim Pegasus Resmob Aiptu Abd. Rasyad.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang telah dimodifikasi dari warna aslinya.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan korban Baharuddin (32), warga Balandangang, Kelurahan Tontokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, yang kehilangan motornya pada 13 Februari 2026.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pegasus melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” kata Nurman.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M (31), warga Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, dan G (37), warga Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa motor milik korban disembunyikan di Dusun Parangga. Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan sepeda motor Yamaha Vega warna merah marun yang telah diubah.

Menurut Nurman, modus pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat kendaraan tidak dalam pengawasan.

“Motifnya diduga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

Barang bukti sepeda motor kini diamankan di Polsek Tamalatea. Sementara kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus.