SimpulRakyat.co.id, Gowa – Polisi menangkap dua pelaku penembakan menggunakan senjata mainan yang melukai seorang remaja di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kedua pelaku berinisial SA (19) dan MSM (18) ditangkap di Dusun Bontomanai, Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, Jumat (6/3/2026). Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke Pos Jatanras Satreskrim Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Gowa Aldy Sulaiman mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.
“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku terkait kasus penganiayaan,” kata Aldy saat rilis di Mapolres Gowa, Sabtu (7/3/2026) dini hari.
Peristiwa itu bermula saat korban berinisial RA (15) sedang berdiri di pinggir jalan bersama temannya usai menunaikan salat tarawih.
Tak lama kemudian, dua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor dan langsung menembak secara acak menggunakan senjata mainan jenis gel blaster.
“Korban sedang berdiri di pinggir jalan bersama temannya, lalu datang dua orang berboncengan dan langsung menembak menggunakan senjata mainan dengan peluru gel,” ujar Aldy.
Akibat kejadian tersebut, korban terkena tembakan pada bagian mata kanan. Ibu korban yang mengetahui peristiwa itu segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi korban dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua pucuk senjata mainan jenis gel blaster, dua wadah peluru berbahan jelly, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Aldy mengatakan, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal. Penembakan tersebut dilakukan secara acak kepada orang yang melintas di jalan.
“Korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak ada motif apa pun. Pelaku melakukan penembakan secara acak kepada orang yang dilalui di jalan,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa meskipun tergolong senjata mainan, penggunaan secara sembarangan dapat menimbulkan bahaya serius bagi orang lain.
Karena itu, Aldy mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
“Kami butuh peran serta seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap anak-anak kita,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa Arman mengatakan kedua pelaku telah dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara,” tandas Arman.


Tinggalkan Balasan