SimpulRakyat.co.id, Makassar – Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar menyampaikan hak jawab atas pemberitaan media siber SimpulRakyat.co.id berjudul “Utang 30 Juta Belum Terbayar Malah Umbar Ancaman, Oknum Pejabat Kemenkumham Sebut Pimpinan Lama” yang terbit pada Kamis (5/3/2026).

Hak jawab tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor W.23.AHU.AHU.1.UM.01.01-71 tertanggal 6 Maret 2026 yang ditandatangani Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar, I Gede Widhiyasa.

Dalam surat itu, pihak BHP Makassar menyatakan keberatan terhadap sejumlah bagian dalam pemberitaan yang dinilai tidak mencerminkan fakta secara utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Kami menilai pemberitaan tersebut tidak didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi terkait keterlibatan instansi Balai Harta Peninggalan Makassar,” kata Widhiyasa dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, individu yang disebut dalam pemberitaan merupakan subjek hukum pribadi yang tidak bertindak dalam kapasitas kedinasan maupun mewakili institusi BHP Makassar.

Karena itu, menurut dia, penyebutan nama instansi serta pimpinan secara eksplisit dalam berita tersebut tidak memiliki dasar faktual yang jelas.

“Peristiwa yang diberitakan sama sekali tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan Balai Harta Peninggalan Makassar,” ujarnya.

Selain itu, BHP Makassar juga menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Menurut Widhiyasa, berita tersebut menyebut nama instansi dan menampilkan gambar kantor secara jelas tanpa proses verifikasi atau klarifikasi yang memadai kepada pihak BHP Makassar.

“Di sisi lain, nama individu yang menjadi objek pemberitaan hanya disebut dengan inisial, sementara nama instansi dan pejabat di lingkungan kami disebut secara gamblang,” kata dia.

BHP Makassar menilai pencantuman nama dan gambar Ruang Pelayanan PTSP Balai Harta Peninggalan Makassar dalam pemberitaan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi.

“Hal ini berpotensi merugikan nama baik Balai Harta Peninggalan Makassar dan menciptakan generalisasi yang tidak tepat terhadap seluruh pegawai yang bekerja dengan penuh dedikasi dan integritas,” ujar Widhiyasa.

Dalam klarifikasinya, BHP Makassar juga menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum tertentu, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.

“Apabila terbukti secara hukum, hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi oknum yang bersangkutan dan tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas serta fungsi kedinasan Balai Harta Peninggalan Makassar,” tandas dia.

BHP Makassar menegaskan tetap menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik serta menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

Namun demikian, institusi tersebut juga menekankan pentingnya penerapan prinsip akurasi dan keberimbangan dalam pemberitaan.

Dalam hak jawab tersebut, BHP Makassar meminta redaksi simpulrakyat.co.id melakukan koreksi terhadap pemberitaan dengan tidak menyebutkan nama serta tidak menampilkan gambar Ruang Pelayanan PTSP BHP Makassar dalam isi berita.

Selain itu, redaksi juga diminta menambahkan klarifikasi bahwa dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh oknum secara pribadi, bukan dalam kapasitas kedinasan.

BHP Makassar juga meminta agar hak jawab tersebut ditautkan pada berita terkait sesuai ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Redaksi simpulrakyat.co.id memuat klarifikasi ini sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Baca Juga: Utang 30 Juta Belum Terbayar Malah Umbar Ancaman, Oknum Pejabat Kemenkumham Sebut Pimpinan Lama