SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Sertu Pius Omyair mengirimkan Hak Jawab berupa Surat Klarifikasi terkait pemberitaan SimpulRakyat.co.id  dengan judul “Kades Atubul Dol Terima Rp50 Juta, Uang Suap Pembalakan Liar Hutan Atubul Da dari Sertu Pius?” yang terbit pada Kamis, 20 Juni 2019.

Melalui Surat Klarifikasi yang ditandatatangani langsung oleh Pius Omyair, disampaikan ke Redaksi SimpulRakyat.co.id via email, Senin (01/07/2019). Berikut  hak jawab dan koreksi dari Pius Omyair:

1. Judul berita “Kades Atubul Dol Terima Rp50 Juta, Uang Suap Pembalakan Liar Hutan Atubul Da dari Sertu Pius?”

Sebagaimana kita ketahui bersama, judul merupakan komponen yang penting dan termasuk menjadi bagian paling utama yang akan terlihat dari sebuah pengantar. Apabila sebuah berita ditulis tanpa ada judul tentu saja orang tidak akan tertarik membaca isi dari berita tersebut. 

Fungsi judul diantaranya menarik perhatian pembaca, menggambarkan isi berita, pemicu untuk berita, bagian paling awal dari berita, pemadatan isi berita, meringkas berita dan menggambarkan topik berita. 

Dari judul tersebut diatas, dapat diambil sebuah makna bahwa Kades Atubul Dol telah menerima uang suap sebesar Rp 50 juta dari saya untuk kegiatan pembalakan liar di hutan Atubul Da. Memang judul tersebut berbentuk sebuah kalimat tanya, yang memiliki arti bukan menuduh melainkan mempertanyakan, tetapi kembali lagi bahwa judul akan menggiring sebuah opini kepada berita secara keseluruhan. 

Selanjutnya, apakah hal ini sesuai dengan fakta? Apakah ada data yang menyatakan bahwa hal tersebut betul terjadi? Jika memang hal ini belum jelas, mengapa dimuat sebagai bentuk berita? Bukankah lebih baik jika hal ini ditulis dalam bentuk opini, sehingga tidak menggiring pembaca untuk meng-amini sebuah berita yang menyatakan bahwa Kades Atubul Dol telah menerima uang suap untuk kegiatan pembalakan liar dari saya? 

2. “Hutan produksi wilayah Desa Atubul Da, baru-baru ini mengalami kerusakan parah akibat ulah salah seorang oknum anggota TNI AD asal Desa Atubul Dol bernama Sertu Pius Omyair. Kerusakan hutan itu terjadi atas izin Kepala Desa Atubul Dol Kasianus Ngoranmele. Diduga kuat, Sertu Pius Omyair telah memberikan sejumlah uang kepada sang Kepala Desa sebagai uang pelicin untuk memuluskan proses kegiatan itu.” 

“Hutan produksi wilayah Desa Atubul Da.” Hutan di wilayah Desa Atubul Da dan Desa Atubul Dol bukan merupakan Hutan Produksi melainkan Hutan Rakyat/Hutan Hak/Hutan Adat karena status kepemilikan hutan tersebut merupakan hak ulayat sesuai dengan dokumen Desa yang masih tersimpan hingga saat ini dan sudah diakui oleh seluruh masyarakat Desa Atubul Raya (Atubul Da dan Atubul Dol ). 

Pada saat digelar forum adat bahwa hutan yang dikelola oleh warga Desa Atubul Dol, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu merupakan hutan milik Soa Omyair dalam bahasa daerah “Hutan Ampat Kormpau“ 

Salah satu macam Hutan Rakyat adalah Hutan Adat atau dalam bentuk lain Hutan Desa, hutan ini adalah hutan-hutan rakyat yang dibangun di atas tanah komunal, dikelola untuk tujuan-tujuan bersama atau untuk kepentingan komunitas setempat. 

Berdasarkan Putusan MK nomor 35/PUU-X/2012 yang mengabulkan sebagian uji materi UU no 41 tahun 1999, hutan memiliki dua status yaitu, Hutan Negara dan Hutan Hak, adapun Hutan Hak dibedakan lagi antara Hutan Adat/Ulayat dan Hutan Perseorangan/Badan Hukum. 

Berikutnya, dalam kenyataan di lapangan bahwa hasil hutan berupa kayu diperoleh dari lokasi perkebunan warga Desa Atubul Dol yang masuk dalam wilayah petuanan “Hutan Ampat Kormpau” (milik Soa Omyair) bukan dari wilayah Desa Atubul Da seperti yang telah diberitakan. 

Saya sendiri merupakan anak asli Negeri Atubul dengan nama Pius Omyair yang dalam konotasi secara harafiah bahwa, saya juga memiliki hak untuk mengolah lokasi  “Hutan Ampat Kormpau” namun demikian, saya juga tidak serta merta menggunakan hak saya dengan mengolah “Hutan Ampat Kormpau” tanpa prosedur.  

“Baru-baru ini mengalami kerusakan parah.” Hutan Ampat Kormpau merupakan Hutan Rakyat/Hutan Hak/Hutan Adat dan sesuai dengan program Desa Atubul Dol ke depan, rencananya lokasi tersebut akan dibuka sebagai lahan pertanian untuk kepentingan masyarakat Desa Atubul Dol sendiri.

“Akibat ulah salah seorang oknum anggota TNI AD asal Desa Atubul Dol bernama Sertu Pius Omyair.” Betul bahwa saya memang seorang Anggota TNI AD, namun di sisi lain saya merupakan salah satu pemilik hak ulayat atas hutan tersebut dan walaupun saya pemilik petuanan, namun saya tetap meminta izin kepada pihak Petuanan, Pemerintah Desa serta Soa-Soa di Desa Atubul Dol untuk mengolah hasil hutan berupa kayu sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang. 

Saya bekerja atas dasar izin dari pihak Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa Atubul Dol Bapak Kasianus Ngoranmele, bertindak sebagai pejabat yang sah untuk menentukan apakah lokasi hutan tersebut bisa diolah atau tidak, dilengkapi dengan permohonan kepada KPH (tembusan Kepala Desa) serta SKAU/Surat Izin Pemuatan Kayu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa.

“Kerusakan hutan itu terjadi atas izin Kepala Desa Atubul Dol Kasianus Ngoranmele” Memang benar atas seizin Kepala Desa, namun dilakukan secara manual dengan menggunakan mesin sensor, dan sebelum mulai bekerja Kepala Desa sudah menekankan kepada pekerja bahwa hanya kayu yang dibutuhkan yang kita tebang.

“Diduga kuat, Sertu Pius Ormyair telah memberikan sejumlah uang kepada sang Kepala Desa sebagai uang pelicin untuk memuluskan proses kegiatan itu.” Memang benar bahwa saya telah memberikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Kades Atubul Dol Bapak Kasianus Ngoranmele, namun bukan sebagai uang suap/pelicin tetapi uang tersebut diberikan atas dasar permintaan Kades sebagai kompensasi kebutuhan kayu sebanyak 20 kubik, dan uang tersebut saya serahkan kepada Kades pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2019 sekira pukul 20.00 WIT di Kantor Desa Atubul Dol disaksikan oleh Staf Desa, BPD, serta sebagian warga Desa Atubul Dol yang berada di Kantor Desa. 

Pada saat itu juga, Kades mengumumkan kepada seluruh warga masyarakat Desa untuk berkumpul di Balai Desa guna membagi kepada Soa/Marga, Pemerintah Desa, dan Gereja. Selanjutnya uang tersebut juga diberikan sebagai upah kerja kepada para operator sensor. Uang tersebut bukan merupakan uang jual beli, apalagi sebagai uang pelicin/suap, melainkan uang tersebut diberikan kepada yang berhak dan digunakan untuk kepentingan bersama sesuai dengan permintaan Kepala Desa.

Berdasarkan UU nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap pasal 2 yang berbunyi, “Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta Rupiah). 

“Dalam permasalahan ini, uang yang saya berikan kepada Kepala Desa adalah atas dasar permintaan Kepala Desa sendiri sebagai kompensasi hak atas Hutan Rakyat/Hutan Adat yang akan dikelola sesuai dengan program Desa. Saya memberikan uang tersebut bukan dengan maksud untuk membujuk supaya Kades melakukan pembongkaran hutan. Namun demikian di dalam isi berita yang sudah diterbitkan ditimbulkan berbagai opini yang menggiring kepada pembaca untuk menduga bahwa, saya melakukan tindakan suap/memberi suap kepada Kades sehingga kemudian Kades bergerak untuk melakukan pembongkaran hutan. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi saya pribadi dan juga pihak lain yang terkait. 

3. “Atas dasar uang 50 juta itulah, Kasianus Ngoranmele (Kades Atubul Dol) memerintahkan masyarakat desanya untuk melakukan kegiatan pembongkaran hutan di wilayah petuanan desa Atubul Da (desa tetangga) demi menjawab permintaan Sertu Pius”

Dalam paragraf ini kembali dimunculkan bahwa, atas dasar pemberian uang sebesar Rp. 50 Juta, maka Kades kemudian memerintahkan masyarakat untuk melakukan kegiatan pembongkaran hutan di wilayah petuanan Desa Atubul Da, padahal seperti yang dijelaskan di atas, lokasi yang ditebang hasil kayunya adalah wilayah “Hutan Ampat Kormpau” di Desa Atubul Dol. 

Di samping itu, menyangkut pekerjaan kayu, saya tidak ikut campur, karena semua pekerjaan dilakukan oleh  tenaga kerja lokal, atas perintah Kades guna mengolah hak Hutan Adat yang pada akhirnya dilakukan sebagai perwujudan program Desa.

4. “Hal itu diakuinya sendiri saat diadakan pertemuan antar kedua desa pada tanggal 10 Juni 2018 lalu di aula balai desa Atubul Da, dimana pertemuan tersebut melibatkan marga-marga kedua desa yang berbatasan langsung.”

Memang benar telah diadakan pertemuan pada tanggal, 10 Juni 2019, bukan 10 Juni 2018 bertempat di balai Desa Atubul Da, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kades Atubul Dol, Kades Atubul Da, BPD dan perwakilan seluruh Soa-Soa dari Desa Atubul, tuan tanah serta seluruh keluarga Marga Kalkoy, kegiatan pertemuan ini disaksikan oleh Kapolsek Wertamrian beserta 4 personel Polsek Wertamrian dan Linmas dari kedua Desa. Pertemuan ini membahas tentang klaim Marga Kalkoy terhadap Petuanan Hutan Ampat Kormpau.

5. “Disisi lain, saat dikonfirmasi oleh wartawan Simpul Rakyat melalui sambungan telepon, Kasianus Ngoranmele mengakui semuanya itu.”

Pada tanggal 22 Juni 2019 sekira pukul 11. 30 WIT, saya datang ke Desa Atubul Dol, tepatnya di Rumah Kades untuk konfirmasi mengenai berita yang sudah diterbitkan. Pengakuan dari Kades Atubul Dol bahwa, selama dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Atubul Dol, hingga saat ini namanya menjadi viral di media/public, Ia tidak pernah menerima telepon, SMS ataupun bertemu langsung dengan wartawan media Simpul Rakyat, sehingga Kades Atubul Dol berani menyatakan bahwa semua berita tersebut tidak benar alias Hoax. 


Bagaimana sampai bisa wartawan MK menyatakan dalam berita bahwa Kades dikonfirmasi via telepon, sementara Kades sendiri merasa tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan dari media Simpul Rakyat.

6. “Memang benar, saya sudah terima uang itu dari saudara Pius Ormyair sebesar 50 juta rupiah. Kami bagi dua, 25 juta untuk para operator sensor yang bekerja di hutan dan 25 juta sisanya untuk kami pemerintah desa Atubul Dol dan para tua adat,” kata Ngoranmele. 

Terkait dengan uang sebesar Rp.50.000.000,- uang tersebut saya serahkan kepada Kades, kemudian melalui kesepakatan forum/kesepakatan bersama, Kades membagi uang tersebut dengan rincian pembagian uang Sbb:

a. Untuk pekerja/operator sensor Rp. 20.000.000,-  dibagi 7 orang, per orang Rp. 2.857.142,-  dan diterima oleh Rafel Romroman, Igo Romroman, Beatus Kelian, Basi Kelian, Walter Suarliak, Serilus Bulurdity serta Ulis Batmyanik.

b. Untuk Pemerintah Desa, Gereja dan tiap-tiap Soa/Marga Desa Atubul Dol sebesar Rp.20.000.000,-

c. Untuk saya sebesar Rp.10.000.000,- dengan kesepakatan bersama bahwa, uang tersebut digunakan untuk membantu Pemerintah Desa membuka jalan di hutan terkait dengan program Pemerintah Desa untuk membuka lahan pertanian baru.

7. “Akuinya, dia memerintahkan pembongkaran hutan itu atas permintaan Sertu Pius Ormyair yang membutuhkan kayu produksi sebanyak 20 kubik. Namun Ngoranmele tidak mengetahui kemana nantinya kayu-kayu tersebut akan dibawa pergi setelah produksi,” Selanjutnya saya tidak tahu  kemana kayu-kayu itu akan dibawa, itu urusan saudara Pius selanjutnya.” sambung Ngoranmele. 

Jenis kayu yang ditebang adalah kayu torem, dan ditebang sebanyak 20 kubik, selain itu faktanya Kades mengetahui ke mana kayu akan dibawa, karena sebelumnya saya sudah menyampaikannya kepada masyarakat dan Kades.  

8. “Sesuai pantauan media ini di lapangan, proses pembongkaran hutan itu telah berlangsung sejak empat (4) bulan lalu. Dimana, terlihat sebuah alat berat jenis excavator mini disana, yang diduga kuat digunakan untuk membuka akses jalan masuk ke dalam hutan untuk mengambil bahan kayu yang telah diproduksi.

“Proses pembongkaran hutan itu telah berlangsung sejak empat (4) bulan lalu.” Yang sebenarnya terjadi di lapangan, pekerjaan kayu hanya berjalan sekitar ± 3 minggu terhitung mulai hari Senin, tanggal 25 Maret 2019 s.d. 20 April 2019.

“Dimana, terlihat sebuah alat berat jenis excavator mini disana, yang diduga kuat digunakan untuk membuka akses jalan masuk ke dalam hutan.” Excavator mini tersebut digunakan oleh Desa melalui saya sesuai dengan kesepakatan forum dengan jumlah uang Rp. 10.000.000,- yang diserahkan oleh Pemerintah Desa kepada saya pada tanggal 19 Maret 2019 pukul 20.00 WIT. Uang itulah yang digunakan untuk menyewa alat Excavator mini, guna mendukung pembukaan jalan pertanian, dan itu atas dasar permintaan Desa yang disetujui oleh seluruh Masyarakat Desa Atubul Dol pada saat pembagian uang di Balai Desa Atubul Dol.

“Untuk mengambil bahan kayu yang telah diproduksi.” Kayu yang sudah ditebang dikeluarkan dengan cara menyewa/membayar pemuda-pemuda dari Desa Atubul Dol untuk memikul dan menyewa pemilik kerbau dari Desa Arui Bab untuk menarik kayu dari lokasi hutan tersebut, karena jarak lokasi hutan ke jalan aspal sekitar ± 3 Km dengan pembayaran per kubik sebesar Rp.500.000,-.

9. “Sertu Pius Ormyair, ketika dikonfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa, dia melakukan itu atas perintah atasannya, dengan tujuan kayu-kayu tersebut akan dikirim keluar daerah. Namun, dia tidak menjelaskan berapa banyak jumlah kubikasi kayu yang dibutuhkan dan yang telah diproduksi selama ini. Padahal, sudah berbulan-bulan bekerja, namun total kubikasi kayu yang dibutuhkan belum juga terpenuhi.”

“Sertu Pius Omyair, ketika dikonfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa, dia melakukan itu atas perintah atasannya.” Memang benar saya pernah dikonfirmasi oleh seorang wartawan berinisial MK, dan membahas terkait pengambilan kayu di lokasi yang diklaim oleh Marga Kalkoy sebagai milik petuanan Marga Kalkoy, dan saya mengatakan bahwa, kayu tersebut betul merupakan permintaan dari atasan saya, namun harus dilakukan dengan cara membeli kayu, bukan meminta, menebang, membongkar atapun dengan cara lain yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Kayu ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan tempat ibadah berupa Masjid. 

Pembahasan kedua, wartawan MK sempat menyampaikan bahwa, kalau bisa uang dari hasil hutan tersebut dibagi 2 dengan keluarganya (Marga Kalkoy), dan saya pun menyampaikan kepada Wartawan MK bahwa, saya tidak punya hak, karena yang mengatur semua ini pihak Pemerintah Desa, tetapi saya bersedia membantu menyampaikan hal ini kepada Kades Atubul Dol.

“Sudah berbulan-bulan bekerja namun total kubikasi kayu yang dibutuhkan belum juga terpenuhi.” Pekerjaan kayu 20 kubik hanya memakan waktu sekitar ± 3 minggu terhitung mulai hari Senin tanggal, 25 Maret s.d. 20 April 2019, setelah itu ada pemesanan melalui operator untuk mengerjakan kayu bahan rumah warga Desa Atubul Dol sekitar ± 20 kubik, namun karena cuaca alam musim hujan pada bulan April s. d. Juni, sehingga pekerjaan tidak rutin, karena tidak dibatasi dengan waktu. Hingga saat ini sebagian sudah terproses dan sebagian belum terproses. Untuk pekerjaan kayu bahan rumah saya tidak tahu menahu tentang hal tersebut.

10. “Sebaliknya, karena merasa hutan mereka telah rusak dan dirampas kayu-kayunya oleh orang yang tidak bertanggungjawab, seluruh anggota marga Kalkoy dari desa Atubul Da mendatangi lokasi pembalakan liar hutan tersebut, dan memasang sweri atau tanda larangan adat sesuai tradisi adat masyarakat Tanimbar.”

“Saat melakukan pemasangan sweri, hampir saja terjadi bentrok fisik antar masyarakat kedua desa, dimana marga Kalkoy melihat sejumlah orang/pekerja dengan alat mesin potong (sensor) mereka, berada di lokasi hutan dan siap bekerja melanjutkan pekerjaan tersebut. Situasi sempat memanas beberapa saat sebelum pihak kepolisian setempat datang ke lokasi dan meleraikan kedua bela pihak.”

Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa, lokasi yang ditebang adalah lokasi Hutan Ampat Kormpau yang menjadi hak ulayat Soa Omyair, Desa Atubul Dol, namun wartawan MK melalui kedua paragraf ini seolah ingin menyampaikan bahwa, telah terjadi pembalakan hutan di wilayah Desa Atubul Da milik Marga Kalkoy. Hal ini sangat tendensius, karena wartawan MK juga warga Desa Atubul Marga Kalkoy. Situasi yang terjadi selama ini yaitu kerap terjadi pertentangan antara pihak Pemerintah Desa dengan Marga Kalkoy sehingga timbul berbagai permasalahan diantaranya sbb:

a. Pada hari Selasa, tanggal 4 Juni 2019 sekelompok orang Marga Kalkoy datang memasang tanda larangan atau sasi adat/sweri di sepanjang jalan lokasi perkebunan warga Desa Atubul Dol, tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa Atubul Da.

b. Pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2019 sekira pukul 15. 00 WIT, sekelompok orang dari Marga Kalkoy berjumlah sekitar ± 15 orang datang ke lokasi perkebunan milik warga Desa Atubul Dol, dengan membawa 2 jenis mesin sensor untuk menebang kayu sepanjang jalan masuk, kemudian terjadi cekcok mulut antara ibu-ibu (3 Ibu dari Marga Kalkoy vs Ibu Epi Romroman dari Desa Atubul Dol). 

Saat itu, saya berada di lokasi bersama dengan Babinsa Desa Atubul Dol (Serka Kosmas Ratuain), saya menghubungi Kades via telepon untuk melaporkan tindakan arogan yang dilakukan oleh sekelompok orang dari Marga Kalkoy. Tindakan yang diambil oleh Kepala Desa Atubul Dol yaitu memerintahkan Linmas Desa Atubul Dol dan BPD ke lokasi.

Kemudian, Kades Atubul Dol bersama staf Desa menuju ke Polsek Wertamrian untuk melapor tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang dari Marga Kalkoy yang dinilai semena-mena, sehingga dari pihak Polsek Wertamrian tiba di TKP untuk meredam situasi, serta mengarahkan sekelompok orang tersebut menuju ke Polsek untuk dimintai keterangan bersama pihak Pemerintah Desa Atubul Dol.

11. “Dengan kejadian itu, Sertu Pius Omyair diduga telah melakukan praktek suap kepada Kepala Desa Atubul Dol Kasianus Ngoranmele, menggerakan masa untuk melakukan pengrusakan hutan, merusak habitat hutan, mencuri hasil hutan (kayu produksi) dari hutan yang bukan milik mereka, dan sengaja mengadu domba masyarakat kedua desa demi kepentingannya sendiri.”

Dalam paragraf ini, sangat terlihat bahwa dugaan yang dialamatkan kepada saya sangat tidak objektif, tidak didukung dengan data yang valid, bahkan jika dibaca kembali argumen serta data dan fakta yang telah saya sampaikan sebelumnya, tuduhan ini sebenarnya tidak bisa dipertanggung jawabkan. 

Namun paragraf ini seolah menyimpulkan segala perbuatan yang saya lakukan, paragraf ini seolah menjadi muara dari semua isi pemberitaan, ditambah lagi dengan adanya paragraf pamungkas yang berbunyi “Dengan demikian, orang – orang yang telah melakukan pembalakan liar hutan Yamdena dapat segera diproses sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku. Dan bagi Kepala Desa Atubul Dol Kasianus Ngoranmele dan Sertu Pius Omyair agar bertanggung jawab atas perbuatannya/keputusannya, yang mana berdampak kepada kerusakan hutan secara besar-besaran.” Paragraf ini seolah telah menghakimi saya dan Kepala Desa Atubul Dol, sekaligus sebagai sebuah pesan penutup yang memiliki kesan bahwasanya saya dan Kepala Desa harus bertanggung jawab atas semua kesalahan yang disampaikan di dalam berita yang dimuat.  

Demikian beberapa hal tentang klarifikasi yang dapat saya sampaikan, dan semoga surat ini dapat memberikan masukan yang berharga kepada media Bapak/Ibu sehingga pada akhirnya dapat diperoleh berita yang berimbang serta sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

Penulis: Pius Omyair

Kami dari Redaksi SimpulRakyat.co.id memohon maaf kepada Sertu Pius dan Para Pembaca atas ketidaktepatan informasi sebelumnya.