SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti total 150 gram bruto. Seorang pria berinisial IS (45) diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto AKP Imran Hamid mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan BTN Lontara Indah, Lorong 5, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku,” ujar Imran kepada wartawan di Mapolres Jeneponto, Kamis (26/2/2026).
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 14.00 Wita oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Opsnal Narkoba Aiptu Asriel Alam. Petugas mengamankan IS di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua sachet plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 100 gram, enam sachet plastik klip sedang seberat 50 gram, satu batang pireks kaca, satu set alat isap (bong), satu timbangan digital, satu plastik klip berisi 100 sachet kosong, serta dua telepon genggam.
“Total barang bukti sabu yang diamankan 150 gram bruto. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Imran.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Imran juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Jeneponto,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jeneponto AKP Kaharuddin mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Kaharuddin.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Tinggalkan Balasan