SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jeneponto menangkap Sarpa (29), terduga pelaku penganiayaan terhadap mertuanya yang sempat buron hampir dua tahun.
Ketua tim Resmob Polres Jeneponto, Abdul Rasyad, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Alluka, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Minggu (22/2/2026) malam.
“Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap mertuanya,” ujar Rasyad kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Menurut Rasyad, kasus penganiayaan terjadi pada September 2024. Saat itu korban HY (42) hendak melerai pertengkaran antara anaknya dengan pelaku yang merupakan menantunya. Namun pelaku diduga memukul korban menggunakan tangan dan balok kayu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di wajah serta gigi bagian bawah tercabut. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jeneponto.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri hingga ke Kalimantan. Polisi yang mendapat informasi pelaku kembali ke Jeneponto kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari jendela rumah menuju area sawah di belakang rumah. Polisi melepaskan tembakan peringatan sebelum akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku emosi setelah bertengkar dengan istrinya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman mengatakan Sarpa ditangkap tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku Sarpa ditangkap pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 22.30 Wita di wilayah hukum kami,” tandas AKP Nurman.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut.


Tinggalkan Balasan