SimpulRakyat.co.id, Gowa – Seorang pria berinisial SI (41) ditangkap polisi setelah diduga menyebarkan video asusila mantan pacarnya berinisial AS (27). Pelaku diamankan di Kota Bekasi oleh tim dari Polres Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban melapor. Polisi menelusuri jejak digital pelaku sebelum akhirnya menangkapnya di Jawa Barat.
“Unit Tipiter Satreskrim Polres Gowa mengamankan satu orang terkait kasus konten pornografi,” kata Aldy, Jumat (27/2/2026).
Menurut penyidik, kasus bermula dari percakapan video call seks antara pelaku dan korban. Tanpa sepengetahuan korban, SI merekam layar percakapan itu. Rekaman kemudian digunakan untuk menekan korban.
Karena tuntutan pelaku tak dipenuhi, video tersebut diunggah ke media sosial. Polisi menduga motifnya sakit hati setelah lamaran pelaku ditolak korban yang telah bersuami.
“Pelaku mengaku kecewa karena lamarannya ditolak,” ujar Aldy.
SI kini dijerat Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 407 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara menanti.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya penyebaran di platform lain dan menelusuri siapa saja yang ikut menyebarkan ulang video tersebut.


Tinggalkan Balasan