SimpulRakyat.co.id, Gowa – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa menangkap tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jaringan lintas kabupaten di Sulawesi Selatan. Polisi mengamankan 23 unit sepeda motor berbagai merek serta satu unit mobil yang digunakan pelaku.

Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan empat orang berperan sebagai pelaku utama atau “pemetik”, sementara tiga lainnya sebagai penadah.

“Tujuh pelaku ini terkait pencurian kendaraan bermotor. Empat pelaku utama merupakan residivis, sedangkan tiga lainnya penadah. Total barang bukti 23 unit motor,” ujar Aldy saat rilis kasus di Markas Polres Gowa, Senin.

Empat pelaku utama berinisial AB (38), SU (39), RA (24), dan AR (21), yang merupakan warga Makassar dan Gowa. Sementara tiga penadah berinisial IW (23), MA (21), dan HE (37), warga Kabupaten Bone.

Menurut Aldy, dari hasil penyelidikan terdapat 10 laporan polisi terkait kasus tersebut, seluruhnya dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Gowa. Namun pelaku juga diduga beraksi di wilayah Makassar, Bone, dan Jeneponto.

Polisi kini berkoordinasi dengan polres di wilayah tersebut untuk menelusuri TKP lain dan kemungkinan adanya jaringan lebih luas.

“Ini jaringan lintas kabupaten di Sulawesi Selatan, sehingga masih dilakukan pengembangan oleh Unit Jatanras,” kata Aldy.

Dalam penangkapan, polisi menembak kaki satu pelaku yang melawan dan membahayakan petugas. Mobil yang diamankan diketahui digunakan pelaku untuk membantu membawa kendaraan curian.

Pelaksana tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Arman, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat Unit Jatanras melakukan patroli pada 17 Februari 2026 malam dan mencurigai dua orang berboncengan motor tanpa surat kendaraan.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui motor itu tidak memiliki surat-surat dan masih ada kendaraan lain hasil curian di wilayah hukum Polres Gowa,” ujarnya.

Para pelaku disebut memanfaatkan kelengahan korban, lalu membawa kabur motor dengan cara diderek bersama rekan mereka. Aksi tersebut telah dilakukan sejak 2025.

Sejauh ini, sembilan korban telah datang ke Polres Gowa untuk mencocokkan kendaraan dengan dokumen kepemilikan. Polisi masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan korban dan TKP lainnya.