SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali mengaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sempat nonaktif pada Januari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 24/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari 2026.
Secara nasional, sebanyak 105.028 jiwa dengan kondisi penyakit kronis dan katastropik diaktifkan kembali per 29 Januari 2026. Dari jumlah itu, Kabupaten Jeneponto mendapat kuota reaktivasi sebanyak 172 jiwa.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Jeneponto, Ashari Ilyas, menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Menurut dia, reaktivasi kepesertaan penting untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat kurang mampu.
“Alhamdulillah, untuk Kabupaten Jeneponto sebanyak 172 jiwa dengan penyakit kronis dan katastropik telah diaktifkan kembali kepesertaannya oleh pemerintah pusat melalui Kemensos,” ujar Ashari ke media ini di Jeneponto, Selasa (24/2/2026).
Selain itu, Dinas Sosial Jeneponto juga aktif mengusulkan reaktivasi peserta PBI JK yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun puskesmas. Hingga kini, tercatat 45 jiwa yang diusulkan telah kembali aktif kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
“Sejak penonaktifan pada 29 Januari 2026, kami terus melakukan pendampingan dan pengusulan. Alhamdulillah, 45 jiwa yang kami usulkan sudah aktif kembali KIS-nya,” kata dia.
Ashari menjelaskan, usulan tersebut berasal dari aduan masyarakat serta laporan tenaga kesehatan di rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang dihimpun melalui Forum Komunikasi Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Jeneponto.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Sosial menegaskan komitmennya untuk terus melakukan verifikasi dan pengusulan reaktivasi bagi warga yang memenuhi kriteria, khususnya pasien dengan kondisi darurat, kronis, dan katastropik.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap terjaga. Pemerintah daerah juga berharap sinergi pusat dan daerah dapat mencegah warga kehilangan layanan kesehatan akibat kendala administrasi kepesertaan.


Tinggalkan Balasan