SimpulRakyat.co.id, Makassar – Proses Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin (Pilrek Unhas) tengah berada dalam sorotan tajam publik menyusul meningkatnya status penanganan aduan oleh Inspektorat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Eskalasi tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi krisis tata kelola yang disebut-sebut dapat menjadi kasus terbesar sepanjang sejarah Kampus Merah.

Sejak awal Januari 2026, Inspektorat Kemendiktisaintek resmi meningkatkan penanganan laporan terkait Pilrek Unhas dari tahap klarifikasi administratif ke tahap investigasi. Dalam sistem pengawasan pemerintahan, peningkatan status ini mengindikasikan adanya dugaan yang dinilai cukup kuat sehingga memerlukan pendalaman menyeluruh, baik terhadap aktor yang terlibat, mekanisme yang dijalankan, maupun kemungkinan pelanggaran etik dan disiplin.

Indikasi keseriusan proses investigasi terlihat dari pemeriksaan intensif terhadap sejumlah guru besar serta pejabat struktural Universitas Hasanuddin dalam beberapa hari terakhir. Pemeriksaan yang berlangsung secara maraton dan melibatkan banyak pihak ini dinilai tidak lazim dan hampir tanpa preseden dalam sejarah perguruan tinggi negeri tersebut.

Inisiator Solidaritas Alumni Peduli Unhas (SAPU), Asri Tadda, menilai eskalasi penanganan ini menunjukkan bahwa persoalan Pilrek Unhas tidak lagi dapat dipahami sebagai konflik personal antarkandidat.

“Yang sedang diuji bukan hanya individu, tetapi sistem tata kelola akademik Unhas secara keseluruhan,” kata Asri kepada Simpul Rakyat, Minggu (11/1/2026).

Menurut Asri, kekhawatiran publik semakin menguat dengan munculnya dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam proses penjaringan calon rektor di Senat Akademik. Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada keberadaan dokumen Surat Pernyataan dan Komitmen (SPK) yang dikaitkan dengan rektor petahana, Jamaluddin Jompa, yang disebut memuat sejumlah poin berpotensi melanggar prinsip netralitas dalam Pilrek.

“Jika dugaan-dugaan ini terbukti, konsekuensinya bukan hanya pembatalan tahapan atau sanksi individual. Ini bisa mengguncang legitimasi mekanisme pemilihan rektor Unhas secara menyeluruh,” ujar Asri.

Situasi Pilrek Unhas juga diperumit oleh dinamika penjadwalan yang berubah-ubah. Agenda pemilihan yang semula dijadwalkan pada 14 Januari 2026 sempat dimajukan ke 12 Januari dan direncanakan digelar di Kampus Unhas Jakarta (PSDKU), sebelum akhirnya dikembalikan ke jadwal awal. Perubahan mendadak tersebut memicu spekulasi dan mempertebal kesan ketidakpastian di tengah proses investigasi yang masih berjalan.

Asri menilai, kombinasi antara investigasi Inspektorat, dugaan pelanggaran etik, serta inkonsistensi teknis penyelenggaraan Pilrek berpotensi menyeret Universitas Hasanuddin ke dalam krisis kepercayaan publik.

“Inilah yang oleh sebagian kalangan mulai disebut sebagai ancaman ‘Unhasgate’,” katanya.

Meski demikian, Asri menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menyatakan, apabila seluruh aduan tidak terbukti, pemulihan nama baik pihak-pihak yang telah diperiksa harus dilakukan secara terbuka dan adil. Sebaliknya, jika pelanggaran terkonfirmasi, Unhas dinilai harus berani melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem tata kelolanya.

Dalam konteks ini, Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas berada pada posisi strategis untuk mencegah krisis berkembang lebih jauh. Sikap dan keputusan institusional yang diambil menjelang pelaksanaan Pilrek pada 14 Januari 2026 akan menjadi penentu, apakah Kampus Merah mampu meredam potensi “Unhasgate” atau justru mencatatkannya sebagai bab kelam dalam sejarah tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia Timur.