SimpulRakyat.co.id, Khazanah – Di antara ribuan kisah para sahabat Nabi Muhammad SAW, ada satu cerita yang kerap membuat hati bergetar dan pikiran terdiam lama.

Kisah ini bukan tentang kemenangan gemilang atau harta rampasan perang, melainkan tentang amanah, kejujuran, dan keadilan yang hidup bahkan setelah kematian.

Tsabit bin Qais adalah salah satu sahabat Rasulullah SAW yang gugur sebagai syahid dalam Perang Al Yamamah.

Saat itu, ia mengenakan perisai sebagai pelindung diri di medan tempur. Darahnya tertumpah sebagai bukti pengabdian, dan jasadnya tergeletak bersama para pejuang lainnya yang mengorbankan segalanya demi Islam.

Namun, kisah Tsabit tidak berhenti di sana.

Diceritakan dalam buku Tokoh tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah karya Syaikh Muhammad Said Mursi, setelah Tsabit gugur, seorang laki laki Muslim yang baru masuk Islam melintas di depan jenazahnya.

Ia melihat perisai yang masih melekat, lalu mengambilnya dan menggunakannya. Perisai itu tidak dibawa pulang ke rumahnya, sehingga keluarganya pun tidak mengetahui apa yang telah ia lakukan.

Pada malam kedua setelah pertempuran, seorang Muslim bermimpi didatangi Tsabit bin Qais. Dalam mimpi itu, Tsabit berbicara dengan suara yang tegas, seolah ingin memastikan pesannya tidak diabaikan.

Tsabit berkata bahwa ia ingin berwasiat dan meminta agar mimpi itu tidak dianggap sebagai bunga tidur.

Dia menjelaskan bahwa pada hari ia terbunuh, ada seorang Muslim yang mengambil perisainya. Tsabit menyebutkan ciri-ciri orang tersebut, rumahnya berada di paling ujung dan di depannya terdapat seekor kuda.

Ia meminta agar orang yang bermimpi itu menemui Khalid bin Walid dan menyampaikan pesan agar perisai tersebut diambil kembali.

Tidak hanya itu, Tsabit juga berpesan agar setelah pasukan kembali ke Madinah, Khalifah Abu Bakar diberi tahu bahwa Tsabit memiliki utang yang harus dibayarkan, dan seorang budaknya telah ia merdekakan.

Sahabat yang bermimpi itu terbangun dengan perasaan yang tidak biasa. Ada kegelisahan, ada keyakinan, dan ada tanggung jawab besar yang tiba tiba dipikul.

Ia pun segera menyampaikan mimpinya kepada Khalid bin Walid. Khalid tidak menganggap remeh cerita tersebut.

Ia mengutus seseorang untuk mencari dan mengambil perisai Tsabit sesuai dengan ciri ciri yang disebutkan. Ternyata, semua yang disampaikan Tsabit dalam mimpi itu benar adanya.

Ketika mereka kembali ke Madinah, sahabat tersebut juga menceritakan mimpi itu kepada Khalifah Abu Bakar. Abu Bakar, dengan kebijaksanaan dan kehati hatiannya, membolehkan wasiat Tsabit untuk dilaksanakan, meskipun wasiat itu disampaikan setelah wafatnya.

Sahabat yang bermimpi itu pun berkata, bahwa mereka belum pernah mengetahui ada seseorang yang wasiatnya dibolehkan setelah wafat selain Tsabit bin Qais.

Kisah ini bukan sekadar cerita menakjubkan, tetapi pelajaran iman yang sangat dalam. Tsabit bin Qais menunjukkan bahwa amanah tidak berhenti saat nyawa terpisah dari raga. Kejujuran, tanggung jawab, dan hak orang lain tetap harus ditunaikan, bahkan dari alam yang berbeda.

Tsabit bin Qais, yang biasa dipanggil Abu Muhammad, dikenal sebagai orator ulung dari kaum Anshar. Sebelum Islam, ia telah mahir berbicara di hadapan orang banyak.

Setelah memeluk Islam, kemampuannya digunakan untuk membela dan menyampaikan pesan Rasulullah SAW. Ia menjadi orator Nabi, suara yang lantang untuk kebenaran.

Ia ikut serta dalam Perang Uhud dan dikenal sebagai sahabat yang gemar duduk dekat Rasulullah SAW. Bukan karena ingin mendapat keistimewaan, tetapi karena pendengarannya lemah dan ia tidak ingin kehilangan satu kata pun dari ucapan Nabi.

Dari Tsabit bin Qais, umat Islam belajar bahwa iman sejati melahirkan tanggung jawab yang tidak mengenal batas hidup dan mati. Bahwa keadilan harus ditegakkan, utang harus dibayar, dan amanah harus dikembalikan, meski seseorang telah gugur sebagai syahid.

Kisah ini mengajak kita bertanya pada diri sendiri. Sudahkah kita menjaga amanah, bahkan dalam hal yang paling kecil. Sudahkah kita berhati hati dengan hak orang lain, sebelum datang waktu ketika semua itu harus dipertanggungjawabkan.