SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Kementerian Kebudayaan RI melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menggelar Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2025 bertema “Membingkai Warisan, Menghidupkan Masa Depan” di Plaza Insan Berprestasi, Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam.

Pada kesempatan tersebut, Kementerian Kebudayaan menyerahkan Sertifikat Penetapan WBTbI kepada para pimpinan daerah atas 514 elemen budaya yang resmi diakui secara nasional sepanjang tahun 2025.

Salah satu daerah yang mencuri perhatian dalam malam penganugerahan itu adalah Provinsi Kalimantan Utara. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menerima pengakuan atas Ubek Dayak sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, sekaligus penetapan Batu Narit Pa’manit sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada Wakil Gubernur Kalimantan Utara Ingkong Ala, yang hadir mewakili Gubernur Kalimantan Utara.

Pencapaian ini dinilai istimewa karena menjadi penghargaan ke-8 yang diraih Kalimantan Utara dalam waktu kurang dari dua pekan di penghujung tahun 2025.

Rentetan prestasi tersebut diawali pada Senin (8/12/2025), saat Kalimantan Utara memborong tiga penghargaan dalam ajang Naker Inspirational Leadership Awards 2025. Daerah ini dinobatkan sebagai Provinsi Kecil Terbaik I dalam Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan, serta meraih penghargaan Perencanaan Tenaga Kerja Terbaik dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Terbaik.

Dua hari berselang, Rabu (10/12/2025), Kalimantan Utara kembali mencatatkan prestasi melalui Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2025. Selanjutnya, pada Jumat (12/12/2025), provinsi termuda di Kalimantan ini meraih penghargaan dalam ajang Anugerah Layanan Kantor Urusan Agama (KUA) 2025.

Puncak capaian prestasi terjadi pada Senin (15/12/2025). Kalimantan Utara berhasil mengamankan dua penghargaan sekaligus, yakni Outstanding Public Service Innovations dari Kementerian PANRB dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP), serta Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dari Komisi Informasi Pusat.

Mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Wakil Gubernur Ingkong Ala menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pengakuan pemerintah pusat terhadap warisan budaya Bumi Benuanta.

“Penetapan ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi stimulus untuk menumbuhkan rasa memiliki, kepedulian, dan kebanggaan kolektif masyarakat Kalimantan Utara terhadap khazanah budaya yang kita warisi,” kata Ingkong Ala.

Ia menekankan pentingnya menjaga dan merawat warisan budaya secara berkelanjutan agar nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Menurut Ingkong, warisan budaya takbenda juga menyimpan potensi ekonomi yang besar, khususnya dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif daerah.

“Pelestarian budaya tidak boleh berhenti pada perlindungan semata, tetapi harus mampu ditransformasikan menjadi manfaat ekonomi yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi mengembangkan kebudayaan sebagai instrumen strategis dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Senada dengan itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa Warisan Budaya Takbenda Indonesia memiliki daya ungkit besar bagi pengembangan ekonomi kreatif nasional.

“Legitimasi cagar budaya ini merupakan langkah awal untuk menciptakan model bisnis baru yang mampu menjadi motor penggerak ekonomi di daerah,” ujar Fadli Zon.

Ia menambahkan, ketika sumber daya alam kian terbatas, warisan budaya justru menjadi pilar ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan jika dikelola secara profesional.

“Pengakuan WBTbI akan memicu kebanggaan masyarakat yang sejalan dengan pertumbuhan industri budaya, termasuk penguatan UMKM di berbagai daerah,” pungkasnya. (James)