SimpulRakyat.co.id, Gowa – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap keberhasilan jajaran Polres Gowa melumpuhkan SFA, terduga predator anak kambuhan yang mencabuli bocah berusia 10 tahun. Pelaku juga mencoba melarikan diri saat ditangkap di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gowa, Selasa (9/12/2025).
Kapolres Gowa menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku membujuk korban dengan imbalan uang Rp5.000. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong dan dicabuli. Setelah beraksi, pelaku mengancam korban agar tidak memberi tahu orang tuanya.
“Jangan beritahu mamamu, atau saya pukul kamu,” ungkap AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menirukan ancaman pelaku sesuai keterangan penyidik.
Pelaku kemudian menurunkan korban cukup jauh dari rumah. Korban ditemukan oleh pamannya dan langsung dibawa untuk melapor ke Polres Gowa.
AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menuturkan bahwa penyidik Polres Gowa bergerak cepat dengan mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga memastikan posisi pelaku.
“Tim gabungan Polres Gowa dan Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku. Namun saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kakinya,” jelasnya.
Sementara Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain, termasuk potensi keterkaitan pelaku dengan kasus penemuan tiga anak di perbatasan Gowa-Makassar yang sebelumnya menggemparkan publik.
“Sulawesi Selatan harus menjadi tempat paling aman bagi masyarakat dan tempat paling tidak aman bagi pelaku kejahatan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, terukur, dan berani terhadap siapa pun yang mengancam keselamatan warga, terutama anak-anak dan perempuan,” tegas Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Di akhir konferensi pers, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi menjaga keamanan wilayah.
“Tidak ada ruang bagi kekerasan, tawuran, maupun penggunaan busur. Segala bentuk kejahatan akan kami tindak tegas demi keamanan dan kelancaran pembangunan di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
SFA dijerat Pasal 81 Jo 76D, Pasal 82 Jo 76E, dan Pasal 80 Ayat 1 Jo 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Restu)


Tinggalkan Balasan