SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 6.139 pegawai yang tersebar di seluruh perangkat daerah lingkup Pemkab Jeneponto.

Penyerahan SK tersebut berlangsung di Lapangan Pasamaturukang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin (29/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Jeneponto Paris Yasir, Wakil Bupati Islam Iskandar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat struktural, serta ribuan PPPK Paruh Waktu penerima SK.

Bupati Jeneponto Paris Yasir mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“SK ini bukan garis akhir, melainkan garis start pengabdian. Disiplin, integritas, dan kinerja harus menjadi budaya kerja,” kata Paris Yasir dalam sambutannya.

Ia menegaskan, status sebagai PPPK bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan tanggung jawab moral dan profesional dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Jeneponto Ahmad Saparuddin menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia, dasar hukum pengangkatan tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 juncto Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

“Seluruh tahapan pengusulan, verifikasi, dan penetapan PPPK Paruh Waktu telah dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Ahmad Saparuddin.

Dia menambahkan, seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK juga akan menandatangani Perjanjian Kerja yang disiapkan oleh masing-masing kepala perangkat daerah. (*)